Jakarta, REDAKSI17.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah dilakukan lama melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati total wajib pajak yang digunakan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2024. Batas akhir pelaporan itu untuk wajib pajak orang pribadi.
Sri Mulyani mengungkapkan, total pembayar pajak penghasilan orang pribadi yang tersebut yang disebut sudah pernah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga pukul 23.59 kemarin malam mencapai 12.987.904. Angka itu naik sebesar 7,32% dibandingkan tahun lalu, sebesar 12.102.068.
“Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang tersebut digunakan mencapai 12.987.904, terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32% atau 885.836 SPT,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya, Selasa (2/4/2024).
Ia pun mengucapkan terimakasih kemudian penghargaan kepada seluruh pembayar pajak yang dimaksud patuh sesuai peraturan perundangan. Sri Mulyani memastilam, dengan uang pajak pemerintah akan mampu membangun Indonesia yang dimaksud digunakan mandiri, maju, sejahtera, kemudian berkeadilan.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak sebetulnya menargetkan total wajib pajak yang dimaksud digunakan wajib melaporkan SPT sebanyak 19.273.374. Hingga siang kemarin, tepatnya pukul 11.50 WIB pada 31 Maret 2024 jumlah total total pelapor SPT masih sebanyak 12.697.754 atau setara dengan 65,88% dari total wajib SPT.
Total pelapor SPT itu naik 4,92% dibandingkan pelaporan SPT pada 2023 yang tersebut digunakan sebanyak 12.102.068. Sementara itu, bila dibandingkan jumlah agregat agregat pelapor SPT 2022, naiknya sebanyak 5,86% dengan jumlah agregat agregat saat itu cuma sebanyak 11.431.712.
Dari total pelapor SPT pada 2024, jumlah keseluruhan keseluruhan pelapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 12.349.437, sedangkan wajib pajak badan sebanyak 348.317, terutama lantaran wajib pajak badan batas akhir pelaporannya pada 30 April 2024.
Berdasarkan jenis pelaporan, yang tersebut melalui layanan online seperti e-filing sebanyak 10.897.223, e-form 1.407.493, e-SPT 16, juga juga manual atau pelaporan masih datang langsung ke kantor-kantor atau tempat pelayanan pajak sebanyak 393.012 orang.
“Alasan kenapa masih ada yang digunakan offline ini kan lantaran wajib pajak kita ada dalam dalam seluruh Indonesia. Barang kali tiada semua teman-teman kita familiar dengan yang digunakan yang online, jadi ini yang dimaksud digunakan sebenarnya angkanya ada 393.012,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.





