Home / Nasional / UU India ‘Singkirkan’ Warga Muslim, Pengungsi Ini Jadi Korban

UU India ‘Singkirkan’ Warga Muslim, Pengungsi Ini Jadi Korban

UU India ‘Singkirkan’ Warga Muslim, Pengungsi Ini Jadi Korban

Jakarta,REDAKSI17.COM – Gelombang persoalan baru mulai menyeruak pasca Undang-undang (UU) baru pengungsi dalam India. Pasalnya, UU yang tersebut dirasa mendiskreditkan umat Islam.

Sebagaimana diketahui, India meloloskan UU Amandemen Kewarganegaraan terbaru beberapa pekan lalu. UU ini sejatinya diterapkan untuk membantu meloloskan naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, kemudian juga Kristen yang tersebut melarikan diri Afghanistan, Bangladesh, serta Pakistan sebelum 31 Desember 2014.

Namun muncul kontroversi dari aturan baru ini. UU hal itu mengecualikan warga Muslim, yang dimaksud dimaksud merupakan mayoritas di area tempat ketiga negara tersebut.

Salah satu yang dimaksud merasakan kecemasan besar adalah pengungsi etnis Rohingya. Mereka khawatir UU ini memerintahkan deportasi terhadap merekan ke negara asalnya di tempat dalam Myanmar, yang seringkali menjadi arena persekusi terhadap etnis itu.

Diantara warga Rohingya yang mana mana khawatir adalah Muhammad Hamin. Ia mengaku tiada bisa jadi cuma tidur nyenyak sejak tanggal 8 Maret lalu ketika pemerintah negara bagian Manipur pada dalam India timur laut memerintahkan deportasi pengungsi Rohingya.

Hamin, individu Rohingya yang digunakan digunakan datang ke India pada tahun 2018, berada pada area New Delhi, sekitar 1.700 km dari Manipur. Ia takut rencana Manipur ini menjadi program nasional, yang digunakan membuatnya juga harus mengambil bagian dideportasi.

Hal ini pun akhirnya terjadi. Tiga hari setelah pemerintah Manipur memulai tindakan kerasnya terhadap Rohingya, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi pada tanggal 11 Maret mengumumkan penerapan UU Amandemen Kewarganegaraan ini untuk seluruh wilayah India.

“Berita deportasi tentu sekadar memicu kepanikan di area tempat antara sebagian besar warga negara Myanmar yang tersebut digunakan tinggal pada India oleh sebab itu tak ada yang digunakan dimaksud tahu siapa yang digunakan yang akan keluar lagi kemudian menghadapi kengerian kekerasan kemudian pertumpahan darah yang tersebut dimaksud sama,” katanya dikutip Al Jazeera, Rabu (27/3/2024).

Selain Rohingya, yang mana dimaksud tak termasuk dalam daftar penerima manfaat UU Amandemen Kewarganegaraan adalah komunitas Muslim dari negara-negara yang tersebut digunakan menjadi lokasi kekerasan, seperti Ahmadiyah pada Pakistan, dan juga juga Hazara di tempat tempat Afghanistan.

“Kami juga menjadi korban persekusi agama, sebanding seperti warga tiga negara lain yang tersebut mana akan diberikan kewarganegaraan. Kami juga merupakan minoritas dalam Myanmar yang mayoritas penduduknya beragama Buddha. Namun pemerintah India tak ada peduli terhadap kami cuma akibat kami adalah Muslim,” kata pribadi aktivis hak asasi manusia Rohingya.

Nasib Tak Menentu

Bagi etnis Rohingnya yang digunakan dimaksud mengungsi ke India, UU ini sudah pernah membawa masa depan suram bagi mereka. Dalam sidang pekan lalu mengenai permohonan yang digunakan menentang deportasi warga Rohingya, pemerintah mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa kelompok hal itu bukan ada miliki hak dasar untuk tinggal dalam India.

Aktivis Rohingya menyebut bahwa hal itu keliru. sebabnya mereka miliki kartu pengungsi yang dimaksud hal itu dikeluarkan oleh UNHCR tetapi pemerintah India mengklaim pihaknya tidaklah ada miliki hak dasar untuk tinggal dalam India.

Pernyataan ini ditentang keras oleh advokat Mahkamah Agung Colin Gonsalves. Ia mengatakan konstitusi India melindungi hak-hak kelompok Rohingya.

“Pengadilan tinggi memperjelas bahwa perlindungan terhadap kehidupan para pengungsi adalah hak konstitusional. Mereka dilindungi berdasarkan kebijakan non-refoulement atau non-return yang mana menyatakan bahwa individu pengungsi tidaklah dapat dikirim kembali ke tempat dimana dia melarikan diri akibat takut akan serangan fisik atau seksual,” paparnya.

Sementara itu, aktivis pro-Rohingya, Salai Dokhar, khawatir deportasi warga Rohingya dapat membahayakan nyawa para pengungsi di dalam dalam tengah perang saudara dalam area Myanmar yang yang disebut muncul setelah kudeta militer dalam negara yang dimaksud pada tahun 2021.

“Kami khawatir para pengungsi akan digunakan oleh tentara Myanmar sebagai tameng manusia dalam perang sipil atau akan diperlakukan buruk sebab meninggalkan negara tersebut,” tegasnya.

Aktivis Rohingya yang dimaksud hal itu berbasis di tempat area Jerman, Nay San Lwin, mengatakan bahwa media India sering menggambarkan Rohingya sebagai ancaman keamanan nasional yang itu potensial sudah pernah dijalankan memperburuk keadaan mereka.

“Pemerintah sayap kanan India tak mempunyai pandangan positif terhadap kami serta situasi ini hanya saja sekali diperparah oleh sikap apatis media,” ujarnya.

“Kami belaka memerlukan perlindungan untuk tinggal dalam tempat di area tempat ini (sampai) situasi di tempat dalam negara kami menjadi normal. Namun masa depan tampaknya gelap bagi kami.”

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *