“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” jelas Habiburokhman, dikutip Selasa (1/9).
Ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar masyarakat tidak menjadi korban penerapan aturan ini. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan aset warga biasa dirampas meski tidak berstatus pejabat. Pandangan serupa juga pernah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai UU ini berpotensi digunakan untuk menambah penerimaan negara dengan cara merampas aset masyarakat yang bermasalah di bidang pajak.
Habiburokhman menegaskan, prinsip konstitusi harus dijunjung tinggi, semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan, mekanisme perampasan aset bukan hal baru karena sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Komisi III DPR kini tengah merumuskan formula pengawasan yang tepat. Habiburokhman mendorong adanya lembaga khusus yang berwenang menindak aparat yang menyalahgunakan kekuasaan, lengkap dengan sanksi hukum, etika, maupun pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.





