
KULON PROGO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel. Bertempat di Halaman Kantor Kejari Kulon Progo pada Senin (31/8/2026), kedua instansi tersebut secara terbuka menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah strategis ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus wujud keterbukaan informasi publik kepada masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., Kepala Kejari Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kulon Progo.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 huruf B, yang menegaskan kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan. Melalui agenda ini, jajaran Kejari Kulon Progo berupaya memastikan tata kelola barang rampasan eksekusi berjalan dengan profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian terpenting dari penyelesaian seluruh rangkaian proses penanganan perkara pidana.

“Langkah ini merupakan amanat undang-undang untuk memastikan bahwa fungsi eksekutor kejaksaan berjalan tuntas. Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa seluruh barang bukti dari perkara yang telah *inkrah* dikelola secara profesional, akuntabel, dan berintegritas tanpa ada yang disalahgunakan,” tegas Putri Ayu.
Secara rincian, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara yang terdiri atas 4 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif, 19 perkara tindak pidana umum lainnya, 9 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnektibum), serta 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Orarda).
Barang bukti yang dihancurkan mencakup kristal sabu-sabu seberat 214,93 gram dan 5,20 gram, ribuan butir obat psikotropika, puluhan botol minuman keras, pelbagai jenis senjata tajam, belasan alat komunikasi, hingga benih lobster hasil penindakan. Pemusnahan ini diharapkan tidak hanya menghentikan potensi penyalahgunaan barang terlarang, tetapi juga memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kulon Progo.
Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas transparansi serta keterbukaan informasi yang ditunjukkan oleh jajaran Kejari Kulon Progo kepada publik.

“Kepastian dan transparansi penegakan hukum seperti ini adalah syarat utama untuk menciptakan iklim daerah yang kondusif dan aman. Ketika kepastian hukum terjaga, rasa aman di tengah masyarakat akan meningkat, yang pada akhirnya menjadi fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta investasi di Kulon Progo,” ungkap Agung Setyawan.
Rangkaian acara pemusnahan yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut resmi diakhiri dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Penandatanganan dilakukan secara bersama-sama oleh Bupati Kulon Progo, Kepala Kejari Kulon Progo, serta perwakilan unsur Forkopimda yang mencakup Polres, Kodim, Pengadilan Negeri Wates, DPRD, dan instansi terkait lainnya.
Source: media center



