JAKARTA,REDAKSI17.COM— Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyampaikan pernyataan tegas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri apabila ingin menunjukkan konsistensi terhadap prinsip ketaatan hukum yang selama ini disampaikannya. Jika pengunduran diri tidak dilakukan, ia menilai DPR perlu membahas tindak lanjut persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian karena tidak hanya menyangkut posisi Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi juga membuka perdebatan mengenai tanggung jawab etik, moral, dan konstitusional seorang pejabat negara.
“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Polemik ini mencuat setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat dalam perkara yang diperiksa.
Namun, penting dicatat, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
Komarudin: Pemimpin Boleh Salah, tetapi Tidak Boleh Berbohong
Dalam keterangannya, Komarudin menyoroti pentingnya kejujuran dalam kepemimpinan. Menurut politikus PDIP tersebut, kesalahan dan kebohongan merupakan dua hal yang berbeda ketika menyangkut tanggung jawab seorang pemimpin.
Ia kemudian mengaitkan prinsip tersebut dengan polemik dokumen pendidikan Gibran.
“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” tuturnya.
Komarudin melanjutkan, apabila seseorang merasa persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan kebohongan, pengunduran diri dinilainya sebagai pilihan yang lebih baik.
“Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Komarudin terhadap situasi yang berkembang. Tidak berarti bahwa MK telah menetapkan Gibran melakukan kebohongan.
Meski demikian, pernyataan itu menambah tekanan politik terhadap Gibran di tengah perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Jika Gibran Tidak Mundur, DPR Bisa Menindaklanjuti
Komarudin tidak berhenti pada usulan pengunduran diri. Ia menyebut DPR dapat membahas persoalan tersebut apabila Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, putusan MK telah membuka persoalan yang perlu dipelajari lebih lanjut oleh lembaga lain sesuai kewenangannya.
“Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya.
Komarudin juga menyinggung kemungkinan mekanisme impeachment atau pemakzulan. Ia berpandangan tindak lanjutnya bergantung pada keputusan dan proses politik di DPR.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” sambungnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum berarti DPR telah memulai proses pemakzulan. Proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki tahapan dan persyaratan konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Komarudin juga mengakui bahwa Fraksi PDIP DPR belum membahas secara resmi putusan MK tersebut. Ia menyebut kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket masih bergantung pada pembicaraan politik antarkelompok di parlemen.
Putusan MK yang Memicu Polemik Baru
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti menyelesaikan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Mahkamah juga membahas dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen yang tersedia, seperti certificate of attendance dan catatan akademik, bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Akan tetapi, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan MK menjadi dasar perdebatan politik dan hukum lanjutan, tetapi tidak otomatis mengakhiri jabatan Gibran.
Rincian pertimbangan tersebut dapat dibaca dalam keterangan resmi Mahkamah Konstitusi.
Gibran Tegaskan Tetap Bekerja untuk Masyarakat
Di tengah polemik tersebut, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK.
Ia menegaskan akan tetap berfokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, Rabu (7/10/2026).
Saat menanggapi persoalan dokumen pendidikan, Gibran juga menyinggung pendidikannya hingga jenjang sarjana di Singapura.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi respons langsung Gibran terhadap perdebatan yang kembali mengemuka setelah putusan MK.
Namun, persoalan yang dipertimbangkan Mahkamah secara khusus berkaitan dengan ada atau tidaknya dokumen yang membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat, bukan semata-mata persoalan apakah seseorang dapat mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya.
Jokowi Singgung Perbedaan Sistem Pendidikan Antarnegara
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tanggapan mengenai putusan MK tersebut.
Jokowi menekankan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda. Menurutnya, jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu mengikuti urutan yang sama dengan sistem pendidikan di Indonesia.
“Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, selain jalur pendidikan yang berurutan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah dan universitas, terdapat pula jalur pathway yang dapat mengantarkan pelajar menuju program diploma atau sarjana.
“Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” ujarnya.
Jokowi menempatkan persoalan tersebut dalam konteks perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Namun, penjelasan mengenai sistem pendidikan itu berbeda dari pertanyaan hukum yang menjadi pokok pertimbangan MK, yaitu bukti dokumen penyelesaian pendidikan setara SMA atau sederajat.
Peta Politik Berpotensi Memanas, tetapi Belum Ada Keputusan Pemakzulan
Pernyataan Komarudin menambah dimensi politik dalam polemik yang sebelumnya berpusat pada dokumen pendidikan Gibran.
Di satu sisi, ia mendorong Gibran mempertimbangkan pengunduran diri. Di sisi lain, ia membuka kemungkinan DPR membahas langkah lanjutan jika pengunduran diri tidak dilakukan.
Namun, hingga Kamis, 8 Oktober 2026, pernyataan Komarudin tersebut belum menjadi keputusan resmi Fraksi PDIP untuk memulai proses pemakzulan. Ia sendiri menyatakan fraksinya belum membahas putusan MK secara resmi.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembahasan internal partai, sikap fraksi-fraksi di DPR, serta mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh.
Polemik Gibran kini memasuki babak baru: bukan hanya mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga tentang tuntutan akuntabilitas pejabat publik dan batas kewenangan lembaga negara. Namun, usulan mundur dan wacana pemakzulan tetap harus dibedakan dari keputusan resmi yang telah diambil.








