Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengkritik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memproses gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski pada akhirnya permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Ahmad Ali mempertanyakan mengapa perkara tetap masuk ke pokok pemeriksaan jika sejak awal MK dinilai telah mengetahui bahwa Denny Indrayana selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Menurut putusan MK, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024. MK merujuk pada ketentuan bahwa sengketa hasil Pilpres hanya dapat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu.
Dalam persidangan, MK juga menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti Gibran menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA. Namun, temuan tersebut tidak mengubah amar putusan karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon.
Gibran sendiri mengatakan dirinya akan menindaklanjuti temuan MK tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dirinya pernah menempuh pendidikan hingga S1 di Singapura.








