Jakarta,REDAKSI17.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan belum mengambil langkah apapun menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, MPR taat terhadap mekanisme kelembagaan yang telah diatur konstitusi. Pernyataan ini sekliagus mempertegas sikap MPR bahwa pemakzulan Gibran tak bisa dilakukan sembarangan.
“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).





