3 Anggota DPRD Kasus Narkoba di Hotel Surabaya Tak Ditahan, Polisi: Restorative Justice!

Seusai Pesta Narkoba dengan 2 Pria di Dalam Kamar Hotel, Asrila Anggota DPRD Tidak Ditahan, Alasan Polisi : Barang Bukti Berada di Bawah Batas yang Diatur Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung

 

SURABAYA,REDAKSI17.COM— Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Jawa Timur menjadi sorotan publik. Ketiganya, yakni Asrila Diska Rimunda, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, dan Afif Reza Rimunda, diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Namun, perkembangan perkara ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Delapan orang yang diamankan ternyata tidak menjalani penahanan dan diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi. Menurutnya, barang bukti berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,� ujar Hadi, sebagaimana diberitakan DetikJatim pada 30 September 2026.

Tiga Wakil Rakyat, Satu Penggerebekan Hotel

Ketiga nama yang menjadi perhatian publik tersebut berasal dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur.

Asrila Diska Rimunda merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Muhammad Ukasyah Ali Murtadho merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, sedangkan Afif Reza Rimunda adalah anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Ketiganya diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ketintang pada Senin dini hari, 28 September 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika di kamar hotel tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan.

Barang Bukti Narkotika Ditemukan di Lokasi

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Pemeriksaan urine yang diberitakan media setempat menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara satu orang lainnya positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Polisi juga menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Salah satu orang yang diperiksa disebut mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski demikian, temuan dan hasil pemeriksaan terhadap setiap orang harus dinilai berdasarkan peran masing-masing serta bukti yang tersedia.

Mengapa Kedelapan Orang Tidak Ditahan?

AKP Hadi Ismanto menyatakan, polisi menempuh mekanisme restorative justice terhadap kedelapan orang karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang dirujuk dalam SEMA.

Keputusan tersebut menjadi perhatian lantaran tiga orang yang diamankan berstatus sebagai wakil rakyat di daerah masing-masing.

Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang penerapannya harus memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara narkotika, proses penanganan juga perlu mempertimbangkan hasil asesmen, status penggunaan atau keterlibatan dalam peredaran, serta ketentuan rehabilitasi apabila persyaratannya terpenuhi.

Dalam perkembangan berikutnya, laporan DetikJatim pada 5 Oktober 2026 menyebut ketiga anggota DPRD tersebut menjalani rehabilitasi setelah hasil asesmen menyatakan mereka masuk kategori pengguna pemula.

Dengan demikian, tidak ditahannya mereka tidak serta-merta berarti perkara diabaikan. Proses penanganan tetap harus dilihat berdasarkan mekanisme hukum yang diterapkan dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang.

Publik Menanti Transparansi Penanganan Kasus

Kasus ini kembali memunculkan perhatian mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika, terlebih ketika pihak yang diamankan merupakan pejabat publik.

Masyarakat tentu berharap aparat menjelaskan secara terbuka dasar penerapan restorative justice, hasil asesmen, serta perkembangan pemeriksaan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

Di sisi lain, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperlakukan setiap orang berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, perhatian publik tertuju pada transparansi proses rehabilitasi dan tindak lanjut perkara yang menyeret tiga anggota DPRD tersebut. Penjelasan yang jelas dari kepolisian menjadi penting agar keputusan tidak melakukan penahanan dapat dipahami sebagai penerapan prosedur hukum, bukan sekadar keputusan tanpa pertanggungjawaban.

 

Tim Redaksi

Wirausaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *