Pemkot Perkuat Integritas Pimpinan, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Profesional
UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Kepemimpinan Berintegritas bagi pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang digelar di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori tersebut, diikuti 92 pejabat struktural.
Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen pimpinan dalam menerapkan nilai-nilai integritas, mengambil kebijakan secara etis, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Integritas kepemimpinan perlu terus diperkuat, bukan hanya sebagai nilai yang dipahami atau disampaikan, melainkan sebagai kompetensi yang diwujudkan secara konsisten dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelas Budi Santoso saat memberikan sambutan.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka. Materi yang diberikan meliputi kepemimpinan berintegritas sebagai fondasi organisasi yang akuntabel, penerapan integritas dalam pelaksanaan tugas kepemimpinan, serta penyusunan rencana tindak lanjut atau leadership commitment.
Budi Santoso Asrori menyampaikan, penguatan integritas perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan menjadikan hasil evaluasi tata kelola pemerintahan sebagai bahan refleksi dan perbaikan bersama.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2025 memiliki komponen internal dengan skor 82,93 dan komponen eksternal 90,54, keduanya berkategori Terjaga. Sementara itu, komponen ahli memperoleh skor 73,75 dengan kategori Waspada.
Menurutnya, hasil SPI memberikan masukan penting bagi pemerintah daerah untuk mencermati risiko integritas, memperkuat pencegahan korupsi, dan membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran.
Sementara itu, pada aspek pencegahan korupsi, Pemkot Yogyakarta memperoleh skor 95,01 dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada 2024 dan menempati peringkat ketiga di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada 2025, penilaian pencegahan korupsi dilaksanakan melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), dengan skor 91.
“Capaian tersebut perlu diiringi dengan komitmen pimpinan untuk memastikan sistem pencegahan korupsi berjalan secara konsisten, objektif, dan bertanggung jawab. Penguatan tata kelola tidak cukup hanya dengan memenuhi indikator penilaian, tetapi juga harus diwujudkan dalam perilaku dan pengambilan keputusan sehari-hari,” ujarnya.

Tak hanya itu, dari aspek akuntabilitas kinerja, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Yogyakarta menunjukkan peningkatan dari 83,67 pada 2022 menjadi 84,17 pada 2023, kemudian 84,84 pada 2024, dan 86,68 pada 2025. Seluruh capaian tersebut memperoleh predikat A.
Pemkot Yogyakarta juga telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 17 kali untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2009 hingga 2025. Selain itu, dalam evaluasi pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 2025, Kota Yogyakarta menempati peringkat ketiga nasional di antara pemerintah kota.
“Capaian akuntabilitas kinerja, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan penguatan integritas. Hasil yang baik perlu dicapai melalui proses yang benar, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Ia berharap,  kegiatan ini menjadi salah satu pendorong terciptanya lingkungan kerja yang menjunjung kejujuran, tanggung jawab, profesionalisme, kepatuhan, dan keberanian untuk menjaga prinsip yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Sarwanto menjelaskan, integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pelatihan kepemimpinan berintegritas ini dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan dan komitmen para pejabat struktural dalam menerapkan nilai-nilai integritas, mengambil keputusan secara etis, serta menjadi teladan di organisasi perangkat daerah atau unit kerja masing-masing,” jelasnya.
Tambahnya, pelatihan ini diikuti 92 peserta, terdiri atas 28 pejabat pimpinan tinggi pratama, 26 pejabat administrator di Kemantren, serta 38 pejabat administrator yang mencakup kepala bagian, sekretaris organisasi perangkat daerah, direktur daerah, dan inspektur pembantu pada Inspektorat.
Salah satu narasumber yang juga merupakan Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar dalam pemaparannya menekankan, pentingnya memahami korupsi secara komprehensif, khususnya dalam pelaksanaan kewenangan dan pengambilan keputusan oleh pejabat publik.
Pihaknya menjelaskan, penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi merupakan persoalan integritas yang harus diwaspadai. Praktik tersebut tidak selalu berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara, karena tindak pidana korupsi memiliki beragam bentuk dan unsur hukum.
“Jangan menganggap korupsi hanya ketika menyebabkan kerugian keuangan negara. Suap-menyuap dan gratifikasi juga merupakan bentuk korupsi yang perlu dipahami oleh para pejabat publik,” jelasnya.
Zainal juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan diskresi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, diskresi dapat diperlukan untuk mengatasi persoalan ketika aturan belum mengatur secara terperinci atau untuk mencegah stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus tetap sesuai ketentuan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia turut menjelaskan perbedaan antara suap, gratifikasi, dan pemerasan. Menurutnya, pemahaman terhadap bentuk-bentuk korupsi tersebut penting agar para pemimpin mampu mengenali potensi risiko sejak awal dan mengambil langkah pencegahan yang tepat.
“Harapannya, para pimpinan tidak hanya memahami prinsip integritas secara konseptual, tetapi juga mampu menerapkannya dalam setiap proses pengambilan keputusan, pengelolaan sumber daya, dan pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

