Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui tim gabungan lintas instansi terus berkomitmen mewujudkan kawasan publik yang tertib, aman, serta inklusif bagi masyarakat. Sebagai wujud keseriusan tersebut, tim gabungan mengoptimalkan penataan kawasan Jalan Suryatmajan, tepatnya di sisi selatan Kompleks Kepatihan.
Penataan kawasan ini dilakukan melalui pengadaan dan pemasangan rambu petunjuk penataan kawasan, serta pengoptimalan fungsi marka garis biku-biku. Penataan ini difokuskan untuk menjaga kelancaran alur lalu lintas serta memastikan area trotoar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan nyaman oleh para pejalan kaki.
Anggota Jogomargo Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DIY, Awik Agus Sugito menyampaikan, penataan di sepanjang Jalan Suryatmajan bertujuan utama untuk meningkatkan aksesibilitas, kerapian kawasan, dan keselamatan masyarakat. “Tujuan ke depannya agar terlihat lebih tertib, lebih aman dan nyaman bagi pejalan kaki maupun penyandang disabilitas di sekitar kawasan Jalan Suryatmajan,� terang Awik.
Awik menjelaskan, penataan ini juga mencakup penataan lahan parkir sesuai aturannya. Pemanfaatan ruang jalan pun menurutnya telah diatur secara harmonis, di mana sisi selatan jalan difasilitasi penuh sebagai area parkir resmi badan jalan. Sementara itu, di sisi utara jalan dari area barat hingga persimpangan Melia, telah dilengkapi marka garis biku-biku untuk menjaga kerapian alur lalu lintas dan sterilitas jalur.
“Di Jalan Suryatmajan di sisi selatan sudah ada parkir badan jalan yang resmi. Jadi di bagian utara jalan dari sisi barat hingga di perempatan Melia ada garis biku-biku yang mengatur agar tidak ada kendaraan yang parkir di atas garis biku tersebut,� ungkapnya.
Guna memudahkan pemahaman para pengguna jalan, Dishub DIY juga memasang rambu penataan di sepanjang kawasan strategis tersebut sebanyak empat unit. Rinciannya, tiga unit rambu dipasang di sisi barat dan satu unit rambu ditempatkan di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan.
Sementara itu, Pengelola Layanan Operasional Biro Umum dan Protokol Setda DIY, Luthfi Tandyana Prabowo menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung ketersediaan sarana prasarana di lingkungan pemerintahan. Berdasarkan disposisi dan arahan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Biro Umum dan Protokol selaku pengelola Kompleks Kepatihan bertanggung jawab penuh memfasilitasi penyiapan, hingga pemasangan rambu-rambu penataan tersebut.
“Kami menindaklanjuti disposisi dari Ibu Sekda DIY untuk memfasilitasi penataan kawasan di sekitar Kompleks Kepatihan. Selaku pengelola Kompleks Kepatihan, kami memfasilitasi seluruh kebutuhan sarana rambu-rambu ketertiban ini agar dapat terpasang dengan baik. Hal ini penting untuk mendukung keteraturan, keasrian, serta kelancaran akses publik di kawasan pusat pemerintahan Pemda DIY,� pungkas Luthfi.
Sebagai informasi, penataan kawasan ini turut mempertegas sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2007 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat (1). Penataan berkelanjutan ini diharapkan kian memperkuat wajah Kota Yogyakarta yang ramah, rapi, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
HUMAS DIY







