Jakarta,REDAKSI17.COM – Indonesia didorong untuk menyusun dan menentukan pemeringkatan pasar modalnya secara mandiri. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pasar modal nasional.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik gagasan tersebut. OJK juga mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan koordinasi lebih lanjut ya,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan juga menyambut baik dukungan dan koordinasi yang selama ini terjalin. Menurutnya, berbagai dukungan positif tersebut akan semakin memperkuat kondisi pasar modal Indonesia.
“Kami tentu selalu menyambut baik ya dukungan yang diberikan dan koordinasi yang baik selama ini. Hal-hal yang positif yang diberikan tentukan akan menguatkan terus kondisi pasar modal kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Indonesia akan menyusun dan menentukan peringkatnya secara mandiri terhadap pasar modalnya sendiri. Hal tersebut ia ungkap melalui unggahan resmi Instagram @sufmi_dasco.
“Di Bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri. Kita bersatu, bergerak dan berjuang. Menuju Bangsa Pemenang!” tulis unggahan Dasco, Sabtu (24/10/2026).
Ancaman Turun Kelas Pasar Modal RI
MSCI pada Jumat (16/10) mengumumkan opsi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Hal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Dalam pengumuman MSCI, potensi penurunan status ini terjadi karena kekhawatiran berkelanjutan terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia. Pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.
“Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi,” tulis pengumuman MSCI dikutip Jumat (16/10).








