Beranda / Politik / Demokrat Kecam Aksi Penyadapan ke Presiden, Said Didu sebut ini Tanda-Tanda Polri Sedang Bersih-Bersih Parcok

Demokrat Kecam Aksi Penyadapan ke Presiden, Said Didu sebut ini Tanda-Tanda Polri Sedang Bersih-Bersih Parcok

Jakarta,REDAKSI17.COM – Politikus Partai Demokrat Imelda Sari mengecam aksi penyadapan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, ketentuan penyadapan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.Ia menegaskan bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah beredarnya kabar mengenai sejumlah perwira tinggi Polri yang disebut sempat diamankan dalam operasi pengamanan internal.

Imelda menyampaikan bahwa penyadapan secara sah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pengusutan tindak pidana khusus atau kejahatan serius tertentu yang memiliki dasar hukum.

“Tidak boleh melakukan penyadapan tanpa dasar pengusutan tindak pidana khusus. Itu namanya abuse of power!� tegas Imelda dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Dalam penjelasannya, penyadapan di Indonesia diatur melalui sejumlah undang-undang khusus yang berkaitan dengan jenis tindak pidana tertentu.

Beberapa tindak pidana yang memiliki ketentuan penyadapan antara lain:

– Tindak pidana korupsi melalui ketentuan UU KPK dan UU Pemberantasan Tipikor.

– Tindak pidana terorisme berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

– Tindak pidana narkotika dan psikotropika berdasarkan UU Narkotika dan UU Psikotropika.

– Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

– Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penyadapan juga harus dilakukan dengan memperhatikan dasar hukum serta prosedur yang berlaku. Dalam ketentuan sektoral tertentu, tindakan tersebut memerlukan izin atau penetapan dari pejabat maupun lembaga yang berwenang.

Imelda menekankan bahwa penyadapan di luar prosedur hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan aparat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, mantan Sekretaris BUMN Said Didu juga memberikan reaksi serupa, bahwa ia mengecam tindakan ilegal, apalagi kepada Presiden. Untuk itu, ia mendukung langkah Kapolri baru Suyudi Ario Seto melakukan pembersihan terhadap faksi ‘Parcok’.

“Seperti Polri sedang membersihkan Parcok, mari kita dukung,” kata Said Didu.

Kabar Sejumlah Jenderal Polri Diamankan

Sementara itu, kabar mengenai sejumlah petinggi Polri yang disebut sempat diamankan dalam operasi pengamanan internal turut menjadi sorotan.

Operasi tersebut dikabarkan melibatkan satuan khusus Brimob. Sejumlah perwira tinggi kepolisian, mulai dari jenderal bintang tiga hingga seorang jenderal bintang empat disebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Dikabarkan, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa jenderal bintang empat itu telah dilepaskan. Sementara itu, sejumlah jenderal bintang tiga dikabarkan masih menjalani pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *