“Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya? DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pembukaan masa sidang DPR RI berikutnya dijadwalkan pada 10 November 2026. Habiburokhman memastikan persoalan putusan MA mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat fraksi.
“Saya nggak tahu ya, saya nggak tahu (soal obrolan partai lain). Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” ujarnya.
Putusan yang dimaksud adalah perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan warga bernama Subhan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri atas nama Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA seperti dikutip dari situs resmi lembaga tersebut, Jumat (30/10).
Sebelumnya, Subhan menggugat penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ke PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat tertanggal 6 Agustus 2019 itu tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Gugatan tersebut awalnya tidak diterima PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN menguatkan putusan sebelumnya. Setelah menempuh upaya kasasi, MA akhirnya mengabulkan gugatannya.
Surat yang dipersoalkan merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran. Dokumen tersebut digunakan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan MK sebelumnya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.








