
Yogyakarta,REDAKSI17.COM — Transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya dengan membangun dan mengoperasikan aplikasi. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa aset digital yang mendukung penyelenggaraan layanan pemerintahan dapat dikelola, diamankan, dan dikendalikan secara berkelanjutan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY mengembangkan *CAKRA (Kemandirian Aset Digital)*, sebuah Aksi Perubahan yang berfokus pada penguatan pengelolaan aset digital melalui pengendalian siklus hidup aplikasi secara terintegrasi.
Inisiatif ini menjadi penting seiring dengan semakin besarnya ekosistem aplikasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tercatat sebanyak 245 aplikasi dikelola, didukung 37 repository kode sumber, sementara 84 aplikasi telah menjalani asesmen keamanan.
Melalui CAKRA, pengelolaan aplikasi didorong agar tidak berhenti pada pencatatan nama dan alamat aplikasi. Informasi penting seperti kode sumber, dokumentasi teknis, konfigurasi sistem, hasil pengujian, riwayat perubahan, dan paket rilis perlu menjadi bagian dari pengelolaan aset digital.
Pengembangan CAKRA menghubungkan proses inventarisasi aplikasi dengan repository, pemeriksaan kualitas kode, pemindaian kerentanan, proses pembangunan dan penempatan aplikasi ke lingkungan staging, serta pemantauan informasi kepatuhan.

Pada tahap pengujian awal, mekanisme pipeline berhasil menjalankan sembilan titik kendali dengan waktu keseluruhan sekitar 6 menit 2 detik. Capaian tersebut menjadi bukti awal bahwa proses pengendalian dapat dibangun secara lebih terstruktur dan dapat ditelusuri. Verifikasi setelah penempatan, asesmen keamanan independen, dan persetujuan rilis tetap menjadi tahapan tersendiri.
CAKRA membawa pesan penting bahwa kemandirian digital bukan berarti pemerintah harus mengerjakan seluruh pengembangan aplikasi sendiri. Kemandirian berarti pemerintah tetap memiliki kendali atas aset, informasi, standar, proses, dan keputusan, termasuk ketika pengembangan aplikasi melibatkan penyedia.
Ke depan, hasil Aksi Perubahan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola aplikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui penerapan bertahap, kolaborasi lintas perangkat daerah, serta penguatan pengendalian yang berkelanjutan.
*CAKRA — menjaga kendali atas aset digital, memperkuat kemandirian pemerintahan digital.*







