Jakarta,REDAKSI17.COM — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendesak pengungkapan secara menyeluruh kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. AHY menegaskan bahwa pengusutan perkara ini harus mampu menjawab siapa yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, serta kepentingan di balik penggunaan informasi hasil penyadapan.
“Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha,” tegas AHY.
AHY menilai luasnya kelompok yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif dan tujuan operasi tersebut. Menurutnya, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya kepentingan di balik pengumpulan informasi sensitif tersebut.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” ujar AHY.
Terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, AHY menyatakan dukungannya agar seluruh kemungkinan tersebut didalami secara hati-hati dan berdasarkan bukti hukum. “Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” katanya.
AHY menegaskan dukungannya kepada Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan dan kepastian bagi masyarakat tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” pungkas AHY.








