Beranda / Politik / Legislator Minta Aktor Intelektual Penyadapan Ilegal Prabowo Dibongkar

Legislator Minta Aktor Intelektual Penyadapan Ilegal Prabowo Dibongkar

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (RL). (dok. Istimewa/YouTube TVRParlemen)

Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta polisi mengusut tuntas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Rudianto meminta polisi membongkar aktor intelektual di balik penyadapan itu.
“Langkah-langkah yang harus dilakukan juga harus langkah-langkah yang luar biasa. Kalau kemudian ingin menemukan bahwa ini bisa mengarah ke makar, maka ya jangan pandang bulu. Tegakkan hukum, ya. Siapapun pelakunya, maka dia harus mempertanggungjawabkan pula secara hukum,” kata Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Rudianto mengatakan, penyadapan ilegal terhadap kepala negara merupakan pelanggaran konstitusi. Karena itu, setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan maupun pelaksanaan tugas konstitusional Presiden harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Ini sangat fatal. Dan kita berharap, siapapun atau aktor yang terlibat, baik pelaku lapangan, aktor intelektual, dan dalangnya, itu bisa didalami dan diungkap, dibongkar oleh Bareskrim Polri,” kata.

“Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” tegasnya.

Rudianto juga meminta penyidik membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Rudianto juga mengapresiasi Polri yang sudah membongkar kasus yang melibatkan empat jenderal tersebut.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *