UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Yogyakarta akan merealisasikan pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM). Program ini menjadi salah satu prioritas Kementerian HAM Republik Indonesia dalam upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian dan hak asasi manusia.
Kampung REDAM dirancang sebagai ruang hidup masyarakat yang mendorong rekonsiliasi, menyembuhkan luka pasca konflik, serta memperkuat solidaritas sosial.
Program ini juga menitikberatkan pada pemulihan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif berbasis lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang damai dan inklusif.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menjelaskan bahwa program ini merupakan amanat Peraturan Menteri HAM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian HAM 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan 1.500 Kampung REDAM hingga tahun 2029.

“Keberhasilan Kampung REDAM akan terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM atau P5HAM. Ini menjadi kunci terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera,” jelas Mustafa Beleng saat melakukan Audiensi Kampung REDAM di Ruang Yudhistira, Balaikota Yogyakarta, Jumat (17/4).
Ia menambahkan, program ini juga mencakup upaya pencegahan konflik melalui rencana aksi terpadu, respons cepat terhadap permasalahan sosial, serta perlindungan dan pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun mental, termasuk perbaikan sarana dan prasarana umum.
“Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pencanangan Kampung REDAM saat ini masih dalam tahap awal dengan lokasi yang direncanakan di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta. Ke depan, program ini akan diperluas ke wilayah Kulon Progo dan Bantul,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Kampung REDAM di Kota Yogyakarta. Menurutnya, isu HAM kerap berkaitan erat dengan berbagai bentuk konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
“Konflik dan HAM memang sering melekat. Salah satu ciri Kampung REDAM adalah kemampuan menyelesaikan persoalan HAM secara non-litigasi. Ini menjadi penekanan penting,” jelas Hasto.
Ia menilai, konsep Kampung REDAM memiliki irisan dengan program yang sudah ada di Kota Yogyakarta seperti Kampung Keluarga Berencana (KB) dan Kampung Panca Tertib. Namun demikian, Kampung REDAM tetap memiliki karakter tersendiri dengan fokus utama pada rekonsiliasi dan perdamaian berbasis penghormatan HAM.
Hasto juga menyoroti sejumlah isu yang berpotensi menjadi fokus dalam pengembangan Kampung REDAM, seperti persoalan disabilitas mental yang belum mendapatkan penanganan optimal, hingga praktik pemasungan yang masih ditemukan di masyarakat.
“Kasus-kasus seperti orang dengan gangguan obsesif kompulsif (OCD) yang tidak mendapatkan perawatan layak, bahkan ada yang dipasung, itu merupakan bentuk pelanggaran HAM yang harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Selain itu, potensi konflik sosial di kawasan permukiman, termasuk lingkungan kos-kosan mahasiswa yang rawan gesekan antar kelompok, juga dinilai dapat menjadi tema dalam pengembangan Kampung REDAM.
“Kita bisa memilih, apakah ingin memulai dari wilayah dengan konflik tinggi (zona merah) atau yang lebih ringan. Yang penting ada indikator yang jelas sehingga bisa dievaluasi sebelum dan sesudah program berjalan,” tambahnya.
Untuk mendukung implementasi program ini, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menggandeng berbagai pihak seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, KPAI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ke depan, penentuan lokasi Kampung REDAM akan dilakukan melalui pemetaan berdasarkan skala prioritas serta kondisi sosial masyarakat. Selain itu, nantinya kami akan segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM guna mengajukan lokasi kampung yang akan ditetapkan,” tambahnya.


