Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Kasus kekeras4n terhadap anak di sebuah daycare wilayah Yogyakarta kembali memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan dan kualitas pengasuhan di tempat penitipan anak.
Pasalnya, polisi mengungkap adanya kasus dugaan kekeras4n yang menimpa anak-anak di daycare Little Aresha kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dari total 103 anak yang tercatat pernah dititipkan di Little Aresha, 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekeras4n. Anak-anak yang mengalami kekeras4n berusia 0 hingga 3 bulan, sampai balita di bawah usia 2 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kekeras4n terhadap anak di Indonesia.
Sepanjang tahun 2025 saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.508 mengakses layanan pengaduan yang mayoritas melalui kanal daring. Pengaduan itu, mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan korban berjumlah 2.063 anak.
Kini, kasus kekeras4n terhadap anak kembali terjadi. Ironisnya, kasus tersebut, terjadi di sebuah lembaga pendidikan yang juga menawarkan program Daycare di Little Aresha Yogyakarta.
Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekeras4n anak di Little Aresha.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara sampai Sabtu malam (25/6/2026).
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara.”
“Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, saat dikonfirmasi, Sabtu malam, dilansir TribunJogja-com.
13 Tersangka: Kepala Yayasan hingga Pengasuh
Polisi mengungkapkan, dari 13 orang yang dijadikan tersangka, satu di antaranya adalah kepala yayasan Little Aresha.
Kemudian, ada satu orang kepala sekolah dan 11 orang merupakan pengasuh.
Meski demikian, belum dijelaskan rinci nama-nama para tersangka.
“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” ucap Eva Pandia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait Tindak Pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekeras4n terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 a Jo, pasal 77 atau pasal 76 b, pasal 77 b, atau pasal 76 c, Jo pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yaitu tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.
Lebih lanjut, Kapolresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa motif para tersangka melakukan kekeras4n ini masih didalami kepolisian.
“Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemda DIY turut merespons kasus kekeras4n anak di wilayahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak secara menyeluruh.
Selain itu, Pemda mengingatkan soal pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai layanan pengasuhan yang aman dan terverifikasi.
“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekeras4n terhadap perempuan dan anak,” ungkap Erlina.
Awal Mula Kasus kekeras4n Anak Terungkap
Terungkapnya kasus di Daycare Little Aresha bermula ketika jajaran Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) sore.
Tindakan kepolisian ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan seorang mantan karyawan.
Kapolresta Yogyakarta menjelaskan, karyawan itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi.
“Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Masih mengutip Tribun Jogja, ada puluhan anak yang terverifikasi mengalami kekeras4n.
Adapun rentang usia korban sangat rentan, yakni mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan, sampai balita di bawah usia 2 tahun.
Temuan medis di lapangan menunjukkan pola luka yang dialami korban, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung dan bibir, hingga mayoritas anak yang terkonfirmasi menderita pneumonia.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menerangkan bahwa kelayakan fasilitas penampungan di daycare tersebut jauh dari standar.
“Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif.”
“Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” papar Kompol Rizky Adrian secara rinci.
Diduga tindakan kekeras4n anak tersebut, telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.
Sebagai informasi, Little Aresha merupakan lembaga daycare yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Informasinya tercantum dalam situs pencari kerja Jobnas.com.
Little Aresha merupakan lembaga pendidikan yang menyediakan program PG, TK, dan Daycare Program Plus berbasis kurikulum inovatif dan holistik.
Daycare ini juga mengklaim fasilitas lengkap untuk mendukung pembelajaran dan stimulasi anak usia dini.
Little Aresha beroperasi pada hari Senin hingga Sabtu dengan jam operasional fleksibel mulai sekira pukul 06.30-18.00 WIB.




