UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) skema self declare. Khusus untuk produk makanan maupun minuman. Pemkot Yogyakarta memfasilitasi bagi UMKM untuk proses sertifikasi halal dengan menggandeng pihak terkait. Upaya itu untuk memenuhi target wajib halal dan meningkatkan daya saing produk UMKM.
Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta Bebasari Sitarini mengatakan pemerintah sedang menggalakan sertifikasi halal. Ada dua skema sertifikasi yang dapat diakses oleh pelaku usaha, yaitu skema Self Declare yang gratis melalui program Sehati dan skema reguler berbayar. Untuk program Sehati pemerintah mendorong seluruh UKM di bidang produk makanan maupun minuman ditarget sampai batas waktu hingga Oktober 2026 harus bersertifikasi halal.
“Dari pemkot Yogyakarta juga memberikan fasilitasi kepada UKM-UKM yang belum punya sertifikasi halal. Baik untuk jalur self-declare maupun reguler,” kata Sita saat dikonfirmasi, Senin (27/4/206).
Dia menjelaskan untuk sertifikasi halal reguler berbayar Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta telah memfasilitasi sekitar 150 UKM sejak tahun 2022. Target tahun ini fasilitasi sertifikasi halal untuk 50 UKM jalur reguler. Sedangkan sertifikasi halal program Sehati saat ini sudah memfasilitasi sekitar 60 UKM. Sita menyebut realisasi sertifikat halal di Kota Yogyakarta mencapai sebanyak 8.671 atau sekitar 69,63 persen dari target.

“Untuk program Sehati sudah banyak berproses fasilitas sertifikasi halal. Ketentuan program Sehati atau yang gratis ini berlaku untuk UKM maksimal sepuluh produk. Jika lebih dari itu, dikenakan biaya tambahan yang relatif murah, sekitar Rp250.000,” terangnya.
Sita menyatakan fasilitasi sertifikasi halal skema self declare dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta untuk warga KTP Kota Yogyakarta dan produk makanan maupun minuman. Proses sertifikasi melibatkan pendampingan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan menggandeng pelaku UKM dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia.
“Program Sehati self declare ini gratis harapannya bisa memanfaatkan. Kami selalu mendorong UKM ayo ini ada kesempatan dan peluang yang bagus khususnya untuk kuliner. Sertifikasi hala ini penting untuk meningkatkan branding dan kapasitas produk agar bisa masuk ke pasar retail modern,” tutur Sita.
Dia menegaskan proses pendaftaran sertifikasi halal self declare prosesnya online lewat website SiHalal dan diproses BPJPH. Adapun self declare pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen dasar antara lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan sertifikat halal, dokumen penyelia halal sampai uraian proses produksi dan daftar bahan. Pelaku usaha juga perlu melampirkan pernyataan atau ikrar sebagai bentuk komitmen terhadap kehalalan produk.
“Terkadang banyak UKM yang terhenti di tengah jalan karena kurangnya komitmen dalam memenuhi standar kriteria yang ditetapkan. Kalau data dan dokumen belum lengkap nanti dibantu pendamping penyelia halal,” ucapnya.


