MAJALENGKA,REDAKSI17.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara sengketa internal partai Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.
Putusan sela tersebut disampaikan Majelis Hakim secara daring melalui sistem e-court.
Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan Pepep Saeful Hidayat, sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. Pepep merupakan politisi asal Cikijing, Majalengka.
Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah menilai putusan hakim sudah tepat. Menurutnya, gugatan diajukan ke pengadilan karena Mahkamah Partai PPP saat ini belum terbentuk.
Ia menjelaskan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, ketua umum terpilih diwajibkan membentuk kepengurusan DPP termasuk Mahkamah Partai paling lambat 30 hari setelah muktamar.
“Karena Mahkamah Partai belum ada, maka demi kepastian hukum dan keadilan, klien kami berhak mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hardiansyah dalam keterangannya.
Ia juga menilai tim penyelesaian internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak diatur dalam AD/ART partai dan bukan merupakan Mahkamah Partai.
Dalam pokok perkara, penggugat menggugat keputusan Ketua Umum PPP yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0022 dan 0066 terkait kepengurusan DPW PPP Jawa Barat, termasuk penetapan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.
Pihak penggugat menilai keputusan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.
Sidang lanjutan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi. Pihak penggugat menyatakan optimistis dapat membuktikan dalil gugatan di hadapan majelis hakim.




