Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengimbau kepada seluruh lurah di wilayah ini memberikan layanan sepenuh hati dan transparan mengantisipasi dugaan pungli yang dilakukan oknum lurah di Kapanewon Panjatan yang sedang viral di media sosial.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo Jazil Ambar Was’an di Kulon Progo, Rabu, mengatakan ada media sosial masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi atau mengunggah informasi, yang kebetulan menimpa ataupun terkait dengan kasusnya di Garongan.

“Harapan kita ini menjadi pembelajaran lurah-lurah yang lainnya. Sekalipun tidak terjadi, tetapi ini menjadi “warning” (peringatan). Bahwa kita menjadi aparat, menjadi pamong, ini adalah kewajibannya memberikan layanan terbaik kepada warga masyarakat,” kata Jazil Ambar Was’an.

Ia mengimbau seluruh lurah yang ada di Kabupaten Kulon Progo harus betul-betul dengan jiwa penuh memberikan layanan sepenuh hati, ini supaya masyarakat juga lebih aman, nyaman dalam menikmati layanan yang diberikan oleh pemerintah desa.

“Kalau masih ada dugaan pungli, kami kira di laporkan juga sekarang bisa. Kemudian melalui di kalau di kabupaten mungkin bisa saja lewat inspektorat juga bisa, atau mungkin lewat PMD, sesungguhnya informasi itu bisa kami terima,” katanya.

Lebih lanjut, Jazil mengatakan DPMKPPKB telah meminta klarifikasi Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, N terkait dugaan pungutan liar (pungli). Dugaan ini ramai jadi pembicaraan di media sosial (medsos).

Proses klarifikasi berlangsung di Kantor DPMKPPKB Kulon Progo, Senin (27/4) sejak sekitar 13.00 WIB sampai 18.15 WIB, atau selama kurang lebih 5 jam sejak dimulai.

Laporan pungli sendiri muncul ke permukaan publik sejak Minggu (26/4). Berawal dari A, warga Garongan yang mengeluhkan bahwa istrinya diminta sejumlah uang saat mengurus surat pengantar.

Berdasarkan unggahan di medsos Facebook, A menyampaikan bahwa istrinya diminta membayar tarif sebesar Rp500 ribu. Tarif itu kemudian dinego hingga jadi Rp 300 ribu, dan diminta ditransfer langsung ke rekening pribadi N sebagai Lurah Garongan.

Jazil menyampaikan bahwa saat diminta klarifikasi, N menyampaikan kronologi sesuai versinya. Ia pun mengaku belum bisa menarik kesimpulan terkait valid atau tidaknya informasi yang diberikan N.

Adapun pertemuan juga dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Daerah (Irda) hingga Pemerintah Kapanewon Panjatan. Jazil mengatakan bahwa masih perlu koordinasi lebih lanjut untuk menangani dugaan pungli ini.

Pihaknya pun belum bisa mengarah sanksi seperti apa yang bisa diberikan jika terbukti pungli dilakukan. Sanksinya bisa bersifat ringan berupa teguran atau sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan.

“Tergantung kesalahannya seperti apa, nanti akan dikaji oleh Bagian Hukum,” jelas Jazil.

A pun disebut sudah melaporkan dugaan pungli ke Polres Kulon Progo. Ia mengatakan bahwa tindakan itu menjadi hak dari warga, namun ia berharap kasusnya bisa selesai di tingkat paling bawah.

A pun berpotensi mengalami intimidasi karena aduan yang ia buat. Jazil mengatakan nantinya A bisa mendapatkan perlindungan jika diperlukan.

“Nanti ke Irda (perlindungan), kami hanya menangani terkait urusan pelayanannya,” katanya.