UMBULHARJO,REDAKSI17.COM-Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan pendampingan kesehatan dan tindak lanjut penanganan anak-anak korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Terutama terkait pertumbuhan dan perkembangan anak-anak korban. Tindak lanjut dilakukan bersama fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan anak-anak mendapat penanganan optimal sesuai hasil skrining atau pemeriksaan tumbuh kembang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Aan Iswanti mengatakan Dinas Kesehatan Kota Kota Yogyakarta bersama puskesmas, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta sudah melaksanakan skrining pertumbuhan dan perkembangan anak-anak korban daycare. Langkah itu sebagai upaya pemantauan awal dan mengantisipasi kesehatan dan gizi anak-anak.
“Skrining ini tujuannya untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan anak sejak dini sehingga dapat dilakukan tindak lanjut yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing anak,” kata Aan saat jumpa pers terkait perkembangan dan pemulihan kesehatan korban daycare Little Aresha, Selasa (19/5/2026).
Dia menyatakan skrining pertumbuhan dilakukan oleh nutrisionis untuk memastikan status gizi balita berdasarkan dari pengukuran antropometri. Skrining perkembangan dilakukan oleh psikolog klinis untuk memastikan perkembangan balita tersebut sesuai dengan usianya, berdasarkan pedoman dari Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK). Termasuk pendampingan psikologis dan edukasi kepada orang tua anak korban oleh UPT PPA.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat dari 149 anak yang menjalani skrining pertumbuhan, hasilnya ditemukan 18 anak mengalami masalah gizi pada tahapan berat badan kurang dan gizi kurang. Sedangkan 153 anak menjalani skrining perkembangan dengan hasil 12 anak mengalami penyimpangan perkembangan, 19 anak dalam kategori meragukan dan 122 anak dalam kondisi perkembangan normal. Aan menyebut untuk kategori meragukan itu artinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut guna penegakan diagnosa di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Jadi ini tidak bisa disebut sebagai gizi buruk. Kalau kita lihat secara fisik bahkan ada yang tidak tampak gizi kurangnya. Tetapi karena setelah dilaksanakan pengukuran gizi berdasarkan standarnya bisa diketahui ada beberapa anak berat badannya kurang dan gizi kurang,” paparnya.
Aan menjelaskan untuk penyimpangan perkembangan anak ada beberapa misalnya speech delay atau keterlambatan bicara, gejala ke arah autis dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) atau gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas. Anak-anak yang mengalami masalah tumbuh kembang kemudian dirujuk ke puskesmas untuk validasi status gizi serta rujuk dan kunjungan ulang untuk pemeriksaan perkembangan secara komprehensif. Namun belum semua anak-anak yang dirujuk itu hadir ke puskesmas.
“Kami terus akan melaksanakan pendampingan dan tindak lanjut bersama fasilitas pelayanan kesehatan terkait guna memastikan anak-anak ini memperoleh penanganan yang optimal sesuai hasil skrining. Jadi kalau misalnya di puskesmas dibutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi misalnya rumah sakit, sudah disiapkan Rumah Sakit Pratama, RSUD Kota Yogyakarta. Jika dibutuhkan rujukan yang lebih tinggi lagi, RSUP Dr. Sardjito juga sudah siap,” terang Aan.
Pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk terus memantau pertumbuhan perkembangan anak serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila ditemukan tanda gangguan pertumbuhan maupun perkembangan pada anak. Mengingat dimungkinkan saat pemeriksaan sebelumnya belum tampak gejala tapi kemudian hari muncul gangguan pertumbuhan.
Sementara itu Ketua Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani menegaskan KPAID Kota Yogyakarta bersama Pemkot Yogyakarta dan para pihak terkait terus mendampingi korban dan berupaya membenahi sistem daycare agar kasus serupa tidak terulang. Mulai dari pendampingan kesehatan psikologi sampai hukum. Termasuk memfasilitasi pemindahan anak-anak korban Little Aresha ke daycare lain dengan biaya ditanggung Pemkot Yogyakarta selama 2 bulan sampai Juni. Selain itu melakukan monitoring dan evaluasi daycare-daycare yang ada.
“Kita juga melakukan penyiapan pembenahan regulasi. Ada Ingub nomor delapan tahun 2026 mengenai penyelesaian kasus ini. Jadi, Gubernur meminta kabupaten dan kota untuk membuat regulasi-regulasi tingkat wilayah. Bagaimana tentang proses sistem operasional daycare yang baik, dari SDM, pengawasannya, macam-macam regulasinya sesuai standar nasional yang ada. Di Kota Yogyakarta ini sudah dilakukan, sudah akan ada dalam bentuk Kepwal yang sedang dibuat, sebentar lagi akan selesai,” pungkas Sylvi.