Beranda / Nasional Dan Internasional / Yusril: Pemerintah Tidak Pernah Melarang Pemutaran Maupun Nonton Bareng

Yusril: Pemerintah Tidak Pernah Melarang Pemutaran Maupun Nonton Bareng

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah melarang pemutaran maupun nonton bareng film dokumenter Pesta Babi. Ia juga meminta pembuat film terbuka terkait pesan yang disampaikan dalam tayangan tersebut.
“Pemerintah memang tidak pernah memberikan arahan kepada aparat ke daerah untuk mengambil satu tindakan pembubaran ataupun pelarangan terhadap mahasiswa ataupun masyarakat yang nonton bareng film ‘Pesta Babi’ itu,” kata Yusril di Universitas Negeri Surabaya, Selasa.
Yusril menyebut pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berkarya para seniman, termasuk yang mengangkat isu Papua dalam karya dokumenter.
Ia juga menyinggung program pembangunan di Papua sejak masa Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian mendalam, meski potensi konflik kepentingan di lapangan tetap bisa terjadi.
“Pemerintah sebenarnya sudah melakukan kajian yang mendalam terhadap hal itu, tapi juga tidak menutup kemungkinan terjadinya ekses di lapangan,” ujarnya.
Yusril meminta para pembuat karya tidak hanya berlindung di balik kebebasan berekspresi, tetapi turut menjelaskan konteks dan isu yang diangkat agar tidak memunculkan salah tafsir di masyarakat.
“Para seniman para pencipta juga tidak boleh berdiam diri, tidak menjelaskan hanya berlindung di balik kebebasan berkreasi,” tegasnya.
Terkait narasi kolonialisme, Yusril menegaskan Papua merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah tidak pernah menjajah wilayah tersebut.
“Papua adalah bagian integral dari Republik Indonesia dan kita tidak pernah menjajah Papua,” kata Yusril.
Ia menambahkan pembangunan seperti pembukaan lahan untuk ketahanan pangan tidak hanya dilakukan di Papua, tetapi juga di daerah lain, sehingga menurutnya tidak ada perlakuan khusus yang merugikan masyarakat Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *