Bantul, REDAKSI17.COM – Pengeroyokan yang kelewat batas ini sekarang berujung ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling berat: mati atau seumur hidup.
Kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar Ilham Dwi Saputra (16) di wilayah Pandak, Bantul, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah mengamankan 7 tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, aksi ini bukan spontan—melainkan sudah direncanakan. Para pelaku menjemput korban, lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan berbagai alat yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
Motifnya? Balas dendam.
Namun yang terjadi justru tragedi besar yang merenggut nyawa.
Mereka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak kurang lebih 14 kali. Menggunakan gunting, pemukulan dengan gesper, paralon, menendang dengan kaki, dan bahkan ada yang menyundut rokok di dada, punggung, dan kem4lu4n korban.
Para pelaku yang tergabung dalam sebuah geng ini ditangkap di berbagai lokasi—mulai dari Yogyakarta, Boyolali, hingga persembunyian di Tangerang Selatan.
Mereka berasal dari wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta, yakni:
– BLP (18), warga Kretek
– YP (21), warga Bambanglipuro
– JMA (23), warga Pakualaman
– RAR (19), warga Bantul
– AS (21), warga Piyungan
– ASJ (19), warga Kasihan
– SGJ (19), warga Mantrijeron
Kini, mereka harus menghadapi konsekuensi serius:
Ancaman hukuman mati
Penjara seumur hidup
Atau pidana maksimal 20 tahun
Kasus ini jadi pengingat keras:
Emosi yang tak terkendali bisa berubah jadi tragedi yang tak bisa diperbaiki.





