Beranda / Daerah / Soal Gereja Bantul, Sultan Sebut Perbedaan Adalah Keniscayaan

Soal Gereja Bantul, Sultan Sebut Perbedaan Adalah Keniscayaan

Yogyakarta,REDAKSI17.COM — Pemda DIY mengimbau masyarakat tetap tenang meghadapi dinamika sosial terkait kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera Bantul, Sabtu (24/05) lalu. Langkah mediasi kini telah diambil oleh pihak kepolisian dan otoritas setempat guna menjaga suasana di lapangan tetap kondusif.

Dinamika sosial tersebut terjadi di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, menyusul kedatangan rombongan ormas Front Jihad Islam (FJI) yang mendesak pembubaran dan penghentian kegiatan ibadah di lokasi tersebut. Aksi desakan pembubaran ini terjadi karena bangunan yang digunakan dinilai belum mengantongi izin resmi pengalihan fungsi sebagai rumah ibadah, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang mayoritas beragama Islam.

Guna mencegah terjadinya gesekan, aparat keamanan dari Polres Bantul langsung melakukan mediasi darurat yang mempertemukan pihak pengelola gereja dan perwakilan ormas di lokasi kejadian. Melalui mediasi tersebut, disepakati bahwa aktivitas ibadah di lokasi dihentikan sementara waktu, memberikan kesempatan bagi pihak gereja untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan serta melakukan pendekatan sosial dengan warga setempat.

Menanggapi peristiwa tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan pandangan mendalam mengenai esensi keberagaman. Sri Sultan mengingatkan kembali bahwa perbedaan di tengah masyarakat merupakan sebuah kodrat kehidupan.

“Yang namanya manusia itu perbedaan itu ada, tapi tidak memahami bahwa Allah itu menciptakan memang rasnya yang berbeda, agama yang berbeda, asal-usul juga dari yang berbeda,” ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (25/5).

Oleh karena itu, Sultan menegaskan bahwa tidak ada kelompok yang bisa mengklaim kebenaran mutlak secara sepihak atas golongan lainnya. “Jadi sebetulnya perbedaan itu keniscayaan. Memang ciptaannya begitu, bukan dia yang paling benar sendiri, enggak ada. Kira-kira itu saja, ya, masalah kesadaran aja, pemahaman aja,” lanjutnya.

Sri Sultan juga menambahkan bahwa edukasi mengenai nilai-nilai keberagaman ini sangat penting untuk terus ditanamkan di tengah masyarakat. “Tapi perlu untuk pemahaman begini ini diajarkan,” pungkas Sultan.

Melalui momentum ini, Pemda DIY mengharapkan proses penyelesaian dan komunikasi antarpihak dapat terus berjalan dengan baik. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan hak beribadah setiap warga negara tetap terlindungi secara legal, dengan tetap menjunjung tinggi regulasi yang berlaku serta keharmonisan sosial yang selama ini menjadi watak mendasar masyarakat Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY, Lilik Andi Aryanto menyatakan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul bersama unsur Forkopimda bergerak cepat melakukan penanganan. Langkah ini diwujudkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bantul guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Lilik menjelaskan bahwa koordinasi intensif saat ini sedang berjalan di tingkat kabupaten untuk mematangkan langkah penyelesaian. “Siang ini sedang berlangsung rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait, termasuk FKUB, untuk mencari solusi terbaik,” ujar Lilik.

Lilik menegaskan, akar permasalahan utama dalam dinamika sosial ini murni berkaitan dengan pemenuhan dokumen administrasi perizinan fungsional bangunan serta aspek sosiologis di lapangan. Oleh karena itu, Bakesbangpol DIY mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, berpikir jernih, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah belah kerukunan.

Kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang telah ditetapkan oleh negara dalam mendirikan rumah ibadah sangat penting. “Pendirian dan operasional tempat beribadah sudah ada peraturan perundangan yang jelas dari pemerintah, sehingga semua pihak wajib menghormati dan memenuhi jalur hukum serta administrasi tersebut,” kata Lilik.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak di ruang publik justru akan memperkeruh suasana dan mencederai kedamaian di tengah masyarakat. “Penyelesaian dinamika sosial sama sekali tidak boleh dilakukan dengan pengerahan massa, intimidasi, atau tindakan yang bisa memicu rasa takut,” ujar Lilik.

Lilik berharap masyarakat setempat dapat memanfaatkan keberadaan lembaga lokal untuk menyelesaikan sumbatan komunikasi yang terjadi. “Kami mengajak masyarakat kembali menggunakan semangat dialog dan musyawarah mufakat melalui perangkat yang ada seperti RT, RW, maupun kelurahan,” tutupnya.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *