PEKALONGAN,REDAKSI17.COM – Kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terus menjadi sorotan publik. Pengasuh padepokan berinisial AKF (54) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam.
Pemeriksaan terhadap AKF dilakukan sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga Kamis dini hari. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan padepokan.
Kasus ini mencuat usai viral kabar seorang santriwati yang melahirkan. Dari situ, polisi mulai melakukan pendalaman dan profiling terhadap aktivitas di padepokan tersebut. Hasilnya, jumlah korban yang awalnya disebut tujuh orang kini diduga bertambah drastis menjadi sekitar 25 santriwati.
Mirisnya, dugaan tindakan asusila tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan diduga terjadi sejak 2008. Mayoritas korban diketahui masih di bawah umur saat peristiwa itu terjadi.
Untuk kepentingan penyelidikan, Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah memasang garis polisi di area padepokan. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi warga maupun alumni yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui dugaan tindakan serupa.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto memastikan pihaknya memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang melapor.
“Kami menjamin keamanan korban dan saksi. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan kami juga menyiapkan safe house untuk pendampingan selama proses hukum berjalan,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini membuat suasana padepokan dipenuhi kepanikan. Pada Rabu sore, puluhan orang tua terlihat mendatangi lokasi untuk menjemput anak-anak mereka. Suasana haru tampak saat sejumlah santriwati dipulangkan oleh keluarga masing-masing.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia menyebut pihak korban telah menyiapkan tim hukum khusus untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Arif NS, meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, AKF tidak mengakui seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Saat ini kondisi psikologis korban disebut masih beragam. Beberapa korban sudah siap memberikan keterangan secara langsung, sementara lainnya masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan psikologis.
AKF kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi seksual fisik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.





