Beranda / Hukum dan Kriminal / Gubernur Ditelikung, Penyawa Rumah di Lahan Tanah Kas Desa Jadi Korban!

Gubernur Ditelikung, Penyawa Rumah di Lahan Tanah Kas Desa Jadi Korban!

Sleman,REDAKSI17.COM – Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman kembali memasuki babak baru yang bikin elus dada. Eks Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), per hari ini (30/6/2026) resmi menyandang status tersangka lagi untuk kasus TKD yang berbeda!
Kali ini, giliran persil 88 di Padukuhan Pringwulung yang diutak-atik bersama mantan Jagabaya berinisial K. Modusnya klasik tapi fatal: menyewakan aset desa ke pihak lain tanpa izin Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berikut beberapa fakta mencengangkan yang berhasil dibongkar Kejati & Polda DIY:
Kerugian Negara Fantastis: Kasus terbaru di Pringwulung ini bikin negara buntung hingga Rp 4,2 Miliar! Sementara kasus sebelumnya di Padukuhan Gandok merugikan negara Rp 1,7 Miliar.
Aset Disita: Jaksa sudah menyita 81 dokumen penting dan sejumlah uang tunai hasil kongkalikong ini.
Nasib Tragis 17 Warga: Di lahan Gandok, sudah berdiri 17 unit rumah permanen milik warga. Total uang yang disetor warga ke oknum mantan lurah ini mencapai Rp 1,3 Miliar.
Uangnya “Menguap”: Aliran dana miliaran rupiah tersebut masuk ke kantong pribadi, sama sekali TIDAK masuk ke kas negara/desa.
Sebanyak 17 warga yang telanjur membangun rumah tinggal di sana mengaku sama sekali tidak tahu kalau sewa itu ilegal. Tapi nasi sudah jadi bubur. Status bangunan mereka kini menggantung, menunggu putusan pengadilan apakah akan dirobohkan, disita negara, atau bagaimana.
Saat ini, eks Lurah RCS tidak ditahan untuk kasus baru ini karena statusnya sudah mendekam di penjara akibat kasus TKD sebelumnya. Sementara sang mantan Jagabaya (K) resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *