Beranda / Hukum dan Kriminal / Pelaku Perusakan Palang KA dan Bendera Merah Putih Terancam Pasal Berlapis

Pelaku Perusakan Palang KA dan Bendera Merah Putih Terancam Pasal Berlapis

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – S (24), tersangka perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman dan Bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, kini ditahan di Rutan Polresta Sleman. Masih dalam proses penyidikan, tersangka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidikan terhadap kedua perkara dilakukan secara terkoordinasi oleh Polresta Sleman dan Polres Bantul dengan dukungan Ditreskrimum Polda DIY. Tim gabungan masih merampungkan berkas perkara untuk memastikan penanganan hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada perkara perusakan palang pintu perlintasan kereta api, penyidik Polresta Sleman menerapkan Pasal 321 dan/atau Pasal 521 KUHP. Pasal 321 memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan Pasal 521 mengatur ancaman pidana paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Pertama Pasal 321 KUHP dan atau Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana melawan hukum merusak atau menghancurkan bangunan lalu lintas umum serta perusakan barang milik orang lain. Ini adalah pasal yang ditetapkan oleh Polresta Sleman,” kata Ihsan.

Sementara untuk dugaan perusakan Bendera Merah Putih, penyidik Polres Bantul menerapkan Pasal 234 KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Penanganan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari dua peristiwa yang sebelumnya ramai beredar di media sosial. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyimpulkan sementara S merupakan orang yang sama yang melakukan perusakan Bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul, sebelum kemudian bergerak ke Gamping, Sleman dan merusak palang pintu perlintasan kereta api.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik mencocokkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dari kedua lokasi. Ciri fisik pelaku, pakaian, kendaraan yang digunakan, serta garis waktu kejadian juga menjadi bagian dari pencocokan yang dilakukan tim gabungan.

“Jadi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan ini diduga pelaku pertama kali melakukan aksi perusakan bendera Merah Putih di wilayah Kasihan Bantul sekitar pukul 17.10 WIB. Kemudian setelah melakukan perusakan atribut bendera, pelaku bergeser ke wilayah Gamping Sleman, tepatnya di palang perlintasan kereta api, pukul 17.30 WIB,” kata Ihsan.

Ihsan mengatakan laporan mengenai perusakan palang pintu perlintasan kereta api telah disampaikan secara resmi oleh PT KAI. Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Sleman menaikkan perkara ke tahap penyidikan hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap S.

Dari pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan fakta bahwa S melakukan perbuatannya dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, tersangka diketahui tengah menghadapi persoalan internal keluarga yang dalam pemeriksaan awal disebut turut memengaruhi tindakannya.

Namun, Polda DIY memastikan aksi tersebut merupakan tindakan personal tersangka dan tidak berkaitan dengan kelompok maupun jaringan tertentu. Ihsan menegaskan tidak ditemukan kaitan antara perbuatan S dengan kelompok atau jaringan tertentu.

“Kami pastikan ini murni tindakan personal dari yang bersangkutan. Karena tadi di bawah pengaruh minuman keras. Jadi sekali lagi, tidak ada kaitan dengan kelompok atau jaringan tertentu,” tegasnya.

Polda DIY memastikan proses penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah DIY tetap aman dan kondusif.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *