“Ini akan mengalami kesulitan yang cukup serius dengan dinaikkannya ambang batas parlemen menjadi 5 persen,” kata Adi dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Senin (28/9/2026).
Bagi Adi, posisi sebagai partai baru membuat Gerakan Rakyat menghadapi pekerjaan politik yang tidak ringan untuk bisa memenuhi ambang batas tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan tafsiran mengenai kemungkinan dampak aturan tersebut terhadap partai-partai tertentu.
“Ada juga yang mengatakan bahwa ambang batas 5 persen ini akan semakin mempersulit partai pendukung Anies Baswedan, yaitu Gerakan Rakyat, karena tentu sebagai partai baru akan struggle untuk melampaui batas parlemen,” ujarnya.
Meski demikian, Adi mengingatkan bahwa kenaikan parliamentary threshold tidak hanya dilihat dari perspektif persaingan antarpartai. Kebijakan tersebut juga kerap dikaitkan dengan upaya menyederhanakan sistem kepartaian, sehingga jumlah partai yang berhasil memperoleh kursi di DPR tidak terlalu banyak.
Di tengah perdebatan mengenai besaran PT tersebut, muncul pula usulan dengan angka yang jauh lebih rendah. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan parliamentary threshold sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029.
Usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik perubahan aturan Pemilu setebal 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Draf itu disusun oleh delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan draf naskah akademik tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait aturan kepemiluan, termasuk usulan ambang batas parlemen 1 persen.





