Rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 November 2026.
Harga pelaksanaan private placement ditetapkan sebesar Rp100 per saham, jauh di bawah harga saham INPS yang tercatat sebesar Rp1.065 per saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aksi korporasi tersebut berlangsung setelah masuknya investor individu Andry Hakim, yang kini menguasai 10,02% saham INPS.
Andry tercatat membeli 65 juta saham INPS pada 16 September 2026. Sehari kemudian, ia kembali membeli 132 ribu saham. Transaksi tersebut membuat kepemilikannya mencapai 10,02%.
Pembelian saham oleh Andry terjadi setelah pemegang saham pengendali INPS, PT Graha Inti Guna Persada, melepas 67,30 juta saham pada 16 September 2026. Transaksi tersebut menurunkan kepemilikan Graha Inti Guna Persada dari 76,54% menjadi 66,19%.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, private placement dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015.
Perseroan menyebut kondisi keuangan per 30 Juni 2026 memenuhi kriteria untuk melakukan aksi tersebut.
Dana hasil private placement, setelah dikurangi biaya-biaya, akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Di antaranya penyertaan modal kepada entitas anak untuk belanja modal, pelunasan utang kepada pihak ketiga, serta tambahan modal kerja perseroan.
Manajemen menyatakan penggunaan dana tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, mengurangi beban utang, sekaligus meningkatkan likuiditas perseroan secara bertahap.
Dalam aksi tersebut, PT Graha Inti Guna Persada selaku pemegang saham pengendali INPS menyatakan siaga sebagai calon pemodal untuk mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan melalui private placement.
Rencana aksi korporasi ini juga berlangsung ketika saham INPS masih berada dalam status penghentian sementara perdagangan di BEI.
Perseroan mengatakan tetap akan menyampaikan informasi material secara tepat waktu, lengkap, dan setara kepada seluruh pemegang saham selama masa penghentian perdagangan.
Pemegang saham publik juga tetap diberikan kesempatan untuk mempelajari keterbukaan informasi dan menggunakan hak suaranya dalam RUPSLB.
“Kami memahami perhatian investor dalam masa penghentian sementara perdagangan saham ini, dan karena itu kami memilih untuk terbuka. Prioritas kami adalah memperbaiki posisi keuangan Perseroan secara bertahap dan terukur, dan seluruh rinciannya kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi untuk dimintakan persetujuan pemegang saham,” ujar Direktur INPS Budiarto.
RUPSLB akan dihadiri pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada 9 Oktober 2026, sedangkan pemanggilan RUPSLB dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Dengan nilai maksimal Rp125 miliar dan potensi dilusi 65,79%, private placement menjadi salah satu langkah utama INPS untuk memperbaiki struktur permodalan dan kondisi likuiditas perseroan.




