Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Seorang pria berinisial RAF ditangkap polisi setelah nekat mencuri puluhan bungkus rokok di minimarket Tomira wilayah Sentolo, Kulon Progo. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Resmob dan memperlihatkan benda menyerupai senjata api kepada karyawan toko.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (30/5) lalu sekitar pukul 00.40 WIB. Pelaku awalnya datang dengan maksud untuk top up DANA.
“Namun karena pada jam tersebut tidak bisa dilakukan top up orang tersebut keluar. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB orang tersebut kembali,” kata Subihan saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2026).
Saat kembali ke toko, pelaku meminta bantuan karyawan untuk mengisi daya telepon genggamnya. Pelaku juga mengaku sebagai anggota Resmob sambil menunjukkan barang menyerupai senjata dan langsung berjalan menuju ke area kasir.
“Pelaku mengatakan ‘aku arep nyilih charger karo sisan nunut ngechas hp, aku anggota resmob’ sambil mengangkat bajunya yang pada saat itu pelapor dan saksi melihat orang tersebut membawa senjata sejenis senjata api yang diselipkan di celana bagian depan,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku duduk di area kasir sambil mengisi daya ponselnya. Saat itu juga pelaku mengambil puluhan bungkus rokok dan memasukkan dalam tas. Karyawan yang mengetahui hal tersebut tidak berani menegur pelaku karena takut. Tak lama kemudian, pelaku menerima telepon dan terdengar akan mengejar pelaku klitih.
“Kemudian setelah menerima telepon tersebut, orang tersebut berpamitan pergi untuk panggilan tugas,” jelasnya.
Setelah pelaku pergi kedua karyawan toko kemudian melakukan pengecekan stok. Hasilnya, sebanyak 20 bungkus rokok berbagai merek diketahui hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Subihan menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sentolo berkoordinasi dengan Tim URC Polres Kulon Progo untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan identifikasi, polisi memperoleh profil terduga pelaku yang diketahui berinisial RAF dan berdomisili di Kabupaten Sleman.
“Hasil olah TKP Tim Identifikasi Polres Kulon Progo, mendapat profil terduga dengan RAF beralamat di salah satu daerah di Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Petugas selanjutnya menangkap RAF. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di toko tersebut.
“Pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap benda yang sebelumnya ditunjukkan pelaku kepada korban ternyata bukan senjata api sungguhan.
“Pelaku mengaku saat beraksi mengenakan baju lengan panjang bertuliskan Resmob dan mengaku sebagai anggota Resmob Polres Kulon Progo. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan sebuah korek api berbentuk senjata api,” ungkap Subihan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Saat ini RAF telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



