Beranda / Hukum dan Kriminal / Pelaku Penganiayaan di Pajangan Bantul Ditangkap, Sebagian Masih Buron

Pelaku Penganiayaan di Pajangan Bantul Ditangkap, Sebagian Masih Buron

Bantul,REDAKSI17.COM – Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan tragis yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria bernama Triyanto alias Munil (40), warga Kasihan, Bantul. Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad korban pada Minggu, 24 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Pringgading RT 06, Guwosari, Pajangan, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi setelah menerima laporan kejadian itu.
Hasil penyelidikan awal terkuak setelah saksi AM, yang merupakan kakak dari salah satu pelaku berinisial APB, menerima telepon dari APB yang mengaku telah melakukan kekerasan terhadap seseorang hingga tewas di rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka APB (25) di sebuah warung angkringan di kawasan Kasihan. Dari hasil pemeriksaan terhadap APB, terungkap bahwa aksi penganiayaan keji tersebut dilakukan secara beruntun di beberapa tempat berbeda bersama rekan-rekannya sebelum korban akhirnya meninggal dunia.
Rangkaian kekerasan berawal di rumah tersangka DS (26) di wilayah Kasihan, di mana korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga babak belur dan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung. Setelah itu, APB bersama tersangka BG (21) membawa korban berboncengan tiga menggunakan sepeda motor menuju rumah APB di Guwosari. Di tengah perjalanan, mereka sempat berhenti di sebuah warung dan bertemu dengan seorang terduga pelaku berinisial D yang saat ini masih buron. Pelaku D memukul dan menyabet kepala korban menggunakan celurit, sementara APB menendang korban sebanyak dua kali hingga korban dan sepeda motornya terjatuh.
Penyiksaan berlanjut ketika mereka tiba di rumah tersangka APB di Pajangan. Di lokasi ini, pelaku D kembali menyerang korban dengan menusuk dan menendang lehernya, disusul oleh terduga pelaku lain berinisial L yang saat ini juga masih buron untuk menetesi korban dengan lilin serta membakar rambut kemaluannya. Setelah korban tak berdaya dan meninggal dunia, tersangka APB dan BG memindahkan jasad korban ke dalam kamar tidur, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian begitu saja.
Petugas Kepolisian bergerak cepat memburu para pelaku dan berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi terpisah, yaitu APB di wilayah Kasihan, DS di Bantul, serta BG di wilayah Pandak, sedangkan pelaku D dan L masih dalam pengejaran petugas.
AKP Subihan menjelaskan bahwa motif utama para pelaku nekat melakukan perbuatan terkejam tersebut adalah karena tersulut emosi oleh perkataan korban yang bersuara keras, di mana saat kejadian para pelaku dan korban berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *