Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks asal Korea, Malaysia, dan Taiwan. Alasannya karena berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk dari ketiga negara tersebut yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan berlaku mulai 25 Juni 2026 sampai lima tahun alias 2031.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (14/6/2026).
Bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Pengenaan bea masuk antidumping yang dimaksud merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation), atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk kertas karton dupleks dengan uraian kertas karton multilapis, berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm, permukaan atas dominan warna putih dan permukaan belakang warna abu-abu yang termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Rumus tarif bea masuk antidumping dihitung per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.
Terhadap impor produk kertas karton dupleks, importir harus menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) produk kertas karton dupleks saat penyampaian pemberitahuan pabean impor. Pejabat bea cukai kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut untuk membuktikan tingkat brightness.
“Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan dokumen CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness sehingga tidak diketahui tingkat brightness dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat brightness. Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping,” tulis Pasal 6 ayat (3) dan (4).
Lebih lanjut dijelaskan, bea masuk antidumping berlaku terhadap barang impor kertas karton dupleks yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
“Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus,” jelas Pasal 7 ayat (2).





