Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti meminta segenap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di naungan Pemerintah Daerah DIY untuk tidak hanya berfokus pada keuntungan usaha. Meski hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BUMD sebagai badan usaha, BUMD tidak boleh melupakan tanggung jawabnya untuk berkontribusi dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Pesan tersebut disampaikan Ni Made dalam acara Penyerahan Peraturan Daerah DIY Nomor 5,6,dan 7 tahun 2026 dan Penyerahan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 138 tahun 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Senin (22/06). Peraturan Daerah tersebut diserahkan langsung oleh Sekda DIY kepada 3 BUMD DIY, PT. AMI, PT. BPD DIY, dan PT. Tarumartani. Sedangkan Surat Keputusan Gubernur DIY diberikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah DIY.
“Jadi harapan kami BUMD tidak hanya sekedar menjalankan kegiatannya untuk berorientasi kepada keuntungan usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah. Khususnya memperkuat tren ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan bersih daerah,” tutur Ni Made.
Transformasi kelembagaan pada ketiga badan usaha tersebut diharapkan turut mendorong perubahan dalam manajemen sumber daya manusia dan tata kelola perusahaan yang lebih baik. Menurut Ni Made, ke depan akan disusun standar evaluasi BUMD yang selaras dengan arahan Kementerian Dalam Negeri untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja BUMD.
“Harapan besar kami, dengan perubahan menjadi Perseroda, BUMD di DIY dapat semakin adaptif, mampu merespons perkembangan dunia usaha, memperluas jaringan kemitraan, mendorong inovasi bisnis, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan,” ujar Ni Made.
Pada kesempatan yang sama, Pemda DIY sekaligus mengenalkan program Inisiasi Penilaian Kinerja BUMD DIY Berbasis Balanced Score Card (BSC), alat manajemen yang mengukur kinerja dari berbagai perspektif untuk membantu BUMD mencapai tujuan strategis secara lebih efektif. Melalui program tersebut, BUMD akan dinilai melalui empat perspektif yang dinilai mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait situasi organisasi yakni keuangan, pelanggan, proses internal dan pembelajaran.
“Penggunaan BSC dalam penilaian kinerja BUMD memungkinkan efisiensi dan transparansi yang lebih baik, mendorong pengambilan keputusan strategis. BSC dapat membantu, BUMD mencapai tujuan jangka panjang dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan,” lengkap Ni Made.
Ni Made menyatakan, program ini penting dijalankan mengingat posisi BUMD sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan, pelayanan publik, dan penciptaan nilai ekonomi daerah. Sehingga, penilaian kinerja diperlukan untuk memastikan bahwa sumber daya publik yang dikelola menghasilkan manfaat optimal.
“Sehingga BUMD dapat tumbuh menjadi entitas bisnis yang sehat, profesional, kompetitif, dan mampu menjadi kebanggaan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” tegas Ni Made.
Adapun empat alasan kinerja BUMD harus dinilai adalah memastikan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, mengukur kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah, mencegah inefisiensi dan beban fiskal, dan menjadi landasan pengambilan kebijakan. Selain itu, beberapa landasan yang mendasari pengembangan BUMD DIY meliputi optimalisasi pengelolaan, peningkatan kinerja, penguatan pengawasan, serta peran BUMD dalam mendukung kapasitas fiskal dan pembangunan daerah.
Humas Pemda DIY





