JAKARTA,REDAKSI17.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 pada DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada hari Senin, (22/6/2026) di Gedung BPK RI, dengan kesimpulan: telah sesuai dengan kriteria terhadap perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Direktur Pemeriksaan V BPK Arman Syifa, menyerahkan LHP kepada delapan partai politik dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri secara bersamaan. LHP DPP PKS diserahkan kepada Alwan Fauzi, Wakil Bendahara Umum DPP PKS didampingi oleh Pramono, staf Bendahara Umum DPP PKS.
Arman Syifa dan Akmal Malik selaku Dirjen Polpum Kemendagri, menyampaikan apresiasi kepada semua Parpol yang hadir, dengan harapan agar institusi partai politik dapat lebih diperkuat lagi ke depannya.
Perwakilan parpol yang hadir juga berharap agar besaran dana Banpol dapat ditingkatkan kuantitasnya, dengan tetap mempertimbangkan situasi dan ekonomi saat ini.



