Beranda / Daerah / Aturan Tegas Kejahatan Jalanan di DIY Resmi Berlaku

Aturan Tegas Kejahatan Jalanan di DIY Resmi Berlaku

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Bulan Juli baru saja dimulai, barengan sama musim libur sekolah. Tapi, ada yang beda di Jogja. Pemda DIY baru saja ketuk palu dan tanda tangan kesepakatan besar buat mengamankan ruang publik dari aksi kenakalan remaja yang berujung pidana!

Langkah ini diambil menyusul adanya Instruksi Gubernur terkait pembentukan Satgas Penanganan Kenakalan Remaja.

​Gak main-main, gerakan ini langsung punya target ketat selama satu bulan penuh (1-31 Juli 2026)!

​Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan kalau keselamatan jalanan dan ruang publik di Jogja itu BUKAN cuma tugas polisi atau satpol PP saja. Ini tugas kita bareng-bareng: pemerintah, komunitas, sampai lingkungan masyarakat terkecil!

​Nanti bakalan ada 3 Pilar Utama yang digaspol:

​PENCEGAHAN: Patroli gabungan besar-besaran di titik rawan dan pengamanan ruang publik.

​PENEGAKAN HUKUM: Kalau sudah menjurus ke kriminal/pidana, GAK ADA TOLERANSI, tetap bakal diproses hukum!

​REHABILITASI: Pemulihan buat anak-anak yang terlibat.

​Gerakan ini gak cuma di level Provinsi, tapi wajib turun sampai ke level Kabupaten/Kota se-DIY. Ingat, ini momen liburan sekolah, rawan banget kalau anak-anak gak diawasi.

Sc: Diolah dari Pemda DIY
Foto: Polda DIY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *