Jakarta,REDAKSI17.COM – Dua puluh dua tahun perjalanan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi momentum untuk kembali melihat pentingnya suara dan nasib masyarakat di daerah benar-benar hadir dalam arah kebijakan nasional. Beragam persoalan dan kebutuhan yang muncul dari daerah dinilai perlu mendapat ruang dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pusat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-4 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 dalam Rangka Penyampaian Laporan Kinerja DPD RI dan HUT Ke-22 DPD RI, di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas yang mendampingi Sultan, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, serta pimpinan lembaga negara, jajaran kementerian terkait, dan gubernur se-Indonesia.
Dalam sidang tersebut, DPD RI juga menyerahkan Buku Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025-2026 kepada para pimpinan lembaga negara, kementerian terkait, dan gubernur se-Indonesia. Penyerahan itu menjadi bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus bentuk keterbukaan atas pelaksanaan tugas DPD RI dalam mengawal aspirasi daerah.
“Sejak awal Indonesia telah memahami bahwa persatuan membutuhkan ruang bagi daerah untuk hadir dalam kehidupan bernegara. Karena itu, memperjuangkan kepentingan daerah adalah bagian dari menjaga keutuhan Indonesia,” tegas Sultan.
Menurutnya, Indonesia memang satu, tetapi kebutuhan daerah tidak selalu sama. Di situlah DPD RI hadir, membawa mandat konstitusional untuk memastikan kepentingan daerah mendapat tempat dalam pembahasan kebijakan nasional. Bukan sekedar membawa kumpulan keluhan, tetapi membawa persoalan nyata yang menyangkut kehidupan masyarakat dan masa depan daerah.
“Bicara kepentingan daerah berarti bicara tentang keadilan fiskal, pelayanan dasar, tata ruang, pertanahan, pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan masyarakat di wilayah kepulauan dan perbatasan,” ungkap Sultan.
Sultan menegaskan, posisi DPD RI sebagai representasi teritorial melengkapi keterwakilan politik di tingkat nasional. Pihaknya selalu hadir dengan satu mandat yang khas, yakni memastikan suara daerah hadir dalam setiap pembicaraan tentang masa depan bangsa.
“Hari ini, dengan membawa semangat lembaga perwakilan yang efektif, inklusif, dan kolaboratif, kami pertanggungjawabkan kinerja DPD RI secara terbuka, terukur, dan berbasis data dengan tema ‘Laporan Kinerja Meneguhkan Otonomi Daerah melalui Parlemen yang Berintegritas, Inklusif, dan Berdampak,” kata Sultan.
Dalam setahun terakhir, Sultan pun melaporkan bahwa DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi daerah yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi hingga keuangan daerah. Dalam fungsi legislasi dan pengawasan, DPD RI juga telah menghasilkan tujuh RUU usul inisiatif dan melaksanakan 25 kegiatan pengawasan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah di sejumlah provinsi.
Dalam pembahasan APBN 2026, DPD RI turut mengawal kepentingan fiskal daerah dengan mendorong perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. Selain itu, DPD RI juga terus memperjuangkan otonomi asimetris melalui RUU tentang daerah kepulauan.
“DPD RI juga terus memperjuangkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah khususnya dalam pemenuhan layanan dasar dan pembangunan sumber daya manusia. Dalam biang pendidikan, DPD RI mendorong pendidikan yang inklusif, memperkuat akses beasiswa dan bantuan pendidikan, serta menyerap dan mengawal berbagai asipasi terkait kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik,” urai Sultan.
Memasuki usia ke-22, DPD RI juga mengembangkan gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy sebagai bagian dari upaya menghadapi tantangan ekologi, ekonomi, dan geopolitik global. Mendorong demokrasi yang menjaga lingkungan, mampu memperkuat ekonomi, memperluas kesempatan dan memastikan daerah tidak tertinggal menghadapi perubahan zaman.
“Semangat Green Domocracy telah kami turunkan dalam hampir semua kegiatan kelembagaan termasuk usulan pro legislasi yang kami usung, di antaranya RUU tentang masyarakat adat, RUU tentang daerah kepulauan, RUU tentang perubahan pengelolaan iklim dan lain-lain. Semuanya adalah bukti perhatian DPD RI untuk menumbuhkan ketangguhan daerah,” imbuh Sultan.
Sultan menilai momentum ulang tahun lembaga harus menjadi ruang evaluasi sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat. “Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di depan cermin sejarah, mendengar kritik dengan lapang dada, mempertanggungjawabkan kinerja dan data, dan memperkuat kualitas kerja kelembagaan,” jelas Sultan.
Untuk itu, Sultan menegaskan seluruh kerja DPD RI pada akhirnya diarahkan untuk memastikan suara masyarakat dari berbagai penjuru Nusantara dapat hadir dalam kebijakan nasional. “Aspirasi daerah adalah mahkota dari keberadaan DPD RI. Ketika suara dari pelosok daerah berhasil kita kawal menjadi kebijakan nasional yang adil, di situlah DPD RI berdiri dengan seutuh-utuhnya, menjaga martabat dan kehormatannya,” pungkas Sultan.
Humas Pemda DIY





