KULON PROGO,REDAKSI17.COM – Rabu, 15 Juli 2026 bertempat di RR. Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo. Pengurus Paguyuban Air Minum Masyarakat Yogyakarta (Pammaskarta) Tirta Menoreh Kabupaten Kulon Progo menggelar audiensi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo terkait sosialisasi dan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT).
Pammaskarta menyampaikan aspirasi dan realita lapangan yang dihadapi oleh penyedia air minum berbasis masyarakat di Kabupaten Kulon Progo.
Perwakilan Pammaskarta menegaskan beberapa poin krusial : Beorientasi Sosial, Pengurus di tingkat tapak bekerja secara sukarela tanpa honorarium. Tarif iuran yang ditarik dari warga sangat kecil. Sebagian besar dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional harian, seperti pembayaran listrik PLN serta perawatan berkala alat/pompa dan jaringan pipa.
Audiensi ini menghasilkan kesepakatan awal untuk saling berkoordinasi dalam pengumpulan data KPSPAMS se-Kabupaten Kulon Progo. Langkah ini diharapkan melahirkan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat pengguna air bersih pedesaan, sekaligus tetap menjaga tertib administrasi perpajakan daerah secara bijaksana.





