Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Bukan cuma buat charity atau bantuan sesaat, dana CSR perusahaan di Jogja bakal makin terasa manfaatnya!
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara tegas mendorong perusahaan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka untuk membiayai perlindungan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) bagi pekerja informal di lingkungan sekitar ekosistem usaha.
Artinya, pengusaha hotel hingga bisnis besar di Jogja didorong untuk melindungi warga di sekitar lokasi usaha mereka—mulai dari pengemudi ojek online, penjual makanan pedagang kaki lima, hingga petani dan nelayan rentan!
Poin Penting Arahan Sri Sultan & BPJS Ketenagakerjaan:
CSR Berbasis Perlindungan:
CSR tidak sekadar habis untuk bantuan konsumtif, tetapi untuk jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pekerja rentan.
Kabar Baik Iuran Murah:
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2025, iuran JKK & JKM untuk pekerja informal dipangkas 50% dari Rp16.800 menjadi Rp8.400/bulan (khusus Ojol berlaku sampai Mei 2027).
Program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi & Kemandirian):
Penerima santunan duka/kecelakaan tidak dibiarkan begitu saja. Ahli waris dibekali pelatihan modal usaha (barista, bakery, literasi keuangan) hingga didampingi pemasarannya lewat Griya PEKA dan e-commerce.
Aparatur Desa 100% Terlindungi:
Seluruh perangkat desa dan kelurahan di DIY tercatat sudah 100% terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah konkret ini akan segera ditindaklanjuti oleh Disnakertrans DIY dan BPJS Ketenagakerjaan mulai semester II 2026.
Sumber: Humas Pemda DIY





