Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pesona alam tepi sungai Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Kabupaten Gunungkidul, sukses memicu antusiasme tinggi masyarakat di media sosial belakangan ini. Menyikapi beredarnya persepsi keliru terkait tiket masuk yang dianggap gratis, pengelola akhirnya merilis penjelasan resmi agar publik mendapat informasi yang akurat.
Kepala Balai Tahura Bunder, Much. Alex Zuabedi, sangat mengapresiasi minat warga yang ingin berkunjung. Namun, ia mengingatkan bahwa lokasi tersebut adalah area pelestarian alam yang dikelola resmi dengan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemberlakuan retribusi ini murni merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023, bukan karena kawasan sedang viral,” ungkap Alex pada Kamis (16/07).
Kawasan ini sejatinya memiliki sejarah panjang, bermula dari Hutan Produksi di bawah pengelolaan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Yogyakarta. Statusnya kemudian resmi berubah menjadi Taman Hutan Raya lewat Keputusan Menteri Kehutanan pada 2004, yang dipertegas luasannya menjadi 634,10 hektare pada 2014.
Kelembagaan kawasan ini makin menguat setelah ditetapkannya sebagai wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) seluas 771,32 hektare pada 2019. Pengelolaannya kini dipegang sepenuhnya oleh Balai Tahura Bunder di bawah DLHK DIY dengan mandat pelestarian ekosistem.
Penarikan retribusi masuk kawasan sebenarnya sudah berjalan resmi sejak tahun 2016 silam yang dipusatkan di sekitar tikungan Tleseh. Kegiatan di sekitar Sungai Oya kala itu terbatas pada kegiatan yang sudah melalui komunikasi dengan pihak Balai Tahura Bunder.
Menjelang masa pandemi pada 2019, pengelola sempat merintis uji coba wisata alam kawasan sungai dengan menggandeng Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan setempat. Namun, hantaman pandemi COVID-19 memaksa seluruh wisata ditutup total, sehingga kawasan hanya bisa diakses untuk kegiatan riset dan praktikum berbasis reservasi.
Memasuki tahun 2021, muncul arahan strategis agar seluruh aktivitas wisata dipusatkan di sekitar kawasan aliran sungai. Menindaklanjuti instruksi tersebut, beragam fasilitas umum yang telanjur berada di area atas akhirnya dibongkar secara bertahap pada tahun 2024.
Meskipun dokumen perencanaan (masterplan) dan desain fisik tepi sungai sudah dirancang seiring pembongkaran tersebut, proses pembangunannya memang belum dapat direalisasikan. Sebagai upaya perlindungan ekosistem, pengelola lantas memasang portal penutup di jalan akses sungai pada awal 2025 yang hanya dibuka bagi pengunjung berizin.
Ironisnya, keindahan lokasi yang telanjur viral ini membuat sebagian pengunjung nekat mencari jalan tikus atau menerobos portal saat luput dari penjagaan. Pengalaman masuk tanpa melewati pos resmi inilah yang melahirkan narasi keliru di media sosial seolah-olah kawasan pelestarian tersebut gratis.
Guna menertibkan kesalahpahaman, pengelola kembali memperketat pengawasan lapangan dan membuka loket tiket resmi untuk orang maupun kendaraan di area bawah. Pengunjung dikenakan tarif sebesar Rp5.000 per orang, sedangkan retribusi kendaraan dipatok mulai Rp1.000 untuk sepeda motor hingga Rp10.000 untuk armada bus.
Alex mengingatkan bahwa tiket yang dibayarkan bukan sekadar biaya masuk, melainkan wujud partisipasi warga dalam menikmati hutan yang alami (forest-based experience). “Setiap tiket yang dibeli adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan, menjaga kelestarian hutan, perlindungan satwa, serta pelayanan kepada pengunjung,” ungkapnya.
Pihak pengelola selalu menyambut baik masukan dari publik guna meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengorbankan fungsi ekologi hutan. “Dengan membayar tiket retribusi secara resmi, Anda turut berkontribusi menjaga kelestarian Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bunder agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” pungkas Alex.
Humas Pemda DIY





