Di Indonesia, penyadapan telepon itu diatur ketat karena menyangkut privasi warga. Jadi ada yang “resmi” berdasarkan UU, dan ada yang “tidak resmi/ilegal”.
1. Siapa yang punya kewenangan resmi menyadap?
Penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum dan izin dari pengadilan. Beberapa lembaga yang secara UU disebut punya kewenangan, untuk keperluan penegakan hukum dan intelijen:
1. Kejaksaan Agung
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan pasal 30C huruf i menyebut Kejaksaan berwenang “melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan”. Pada Juni 2025 Kejagung juga teken MoU dengan 4 operator besar: Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XLSmart untuk optimalisasi fungsi intelijen seperti pencarian DPO.
2. Polri
Berdasarkan KUHAP dan UU Tindak Pidana tertentu. Biasanya untuk kasus terorisme, narkotika, korupsi, perdagangan orang, dll. Harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
3. Badan Intelijen Negara / BIN
Berdasarkan UU Intelijen No. 17 Tahun 2011. Untuk kepentingan intelijen negara, ancaman keamanan nasional.
4. KPK
UU KPK memberi kewenangan khusus untuk penyadapan dalam rangka pemberantasan korupsi.
5. BNN
Untuk kasus narkotika dan prekursor.
Catatan: Semua lembaga di atas wajib kerja sama dengan operator telekomunikasi. Operator tidak boleh menyerahkan data sembarangan tanpa surat perintah dari lembaga berwenang + izin pengadilan.
Badan lain seperti BRTI / Kementerian Komdigi tugasnya mengatur, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan telekomunikasi, bukan melakukan penyadapan isi pembicaraan. Kominfo juga punya Pusat Monitoring Telekomunikasi PMT untuk mengukur kualitas layanan dan bisa memblokir nomor penipuan, tapi bukan menyadap isi telpon.
2. Bagaimana cara kerja penyadapan resmi?
Secara umum alurnya seperti ini:
1. Dasar hukum & izin: Lembaga pengaju harus punya bukti awal kuat, lalu mengajukan izin penyadapan ke pengadilan. Hakim yang menyetujui.
2. Surat perintah ke operator: Dengan surat izin itu, lembaga meminta operator telekomunikasi seperti Telkom, Indosat, Telkomsel, XL untuk menyediakan akses.
3. Teknis: Operator menyediakan “titik sadap” di jaringan mereka. Data percakapan, SMS, lokasi, dan metadata nomor target kemudian disalurkan ke pusat pemantauan milik lembaga tersebut. Inilah yang disebut “pusat pemantauan di bidang tindak pidana”.
4. Jangka waktu terbatas: Izin biasanya 30 hari dan bisa diperpanjang. Hasil sadapan hanya boleh dipakai untuk proses hukum.
3. Penyadapan “tidak resmi / ilegal”
Ini dilarang UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU ITE. Pelakunya bisa orang perorangan, swasta, atau oknum. Caranya biasanya:
1. Spyware/malware: Mengirim link atau aplikasi yang kalau diinstal bisa merekam telpon, WA, dan lokasi.
2. SIM Swap: Mengambil alih nomor Anda dengan data pribadi bocor.
3. IMSI Catcher: Alat yang meniru BTS untuk mencegat sinyal di area tertentu. Ini alat mahal dan ilegal.
4. Akses dari oknum operator: Menyalahgunakan akses internal. Ini pidana.
Kominfo sekarang buka layanan pengaduan di http://aduannomor.id untuk nomor penipuan. Kalau terbukti, nomor akan diblokir operator.
Penting untuk diketahui
1. Privasi dilindungi UU. Penyadapan tanpa izin pengadilan adalah pelanggaran hukum.
2. MoU Kejagung 2025 sempat dikritik LSM karena dianggap “privasi warga dikorbankan atas nama penegakan hukum”. Jadi pengawasannya masih jadi perdebatan publik.
3. Tidak ada cara legal bagi warga biasa untuk menyadap telpon orang lain. Kalau Anda curiga disadap, laporkan ke polisi atau Kominfo.
Kalau tujuanmu untuk edukasi/keamanan diri: cara paling aman adalah jaga data pribadi, jangan klik link aneh, aktifkan verifikasi 2 langkah, dan rutin cek aplikasi yang punya akses mikrofon.





