Dewan Pers sangat menyesalkan ucapan bernada merendahkan yang dilontarkan Hotman Paris saat merespons pertanyaan jurnalis di lapangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri tersebut.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan wartawan hendaknya disikapi dengan cara yang rasional dan beretika.
Pernyataan Dewan Pers ini merespons kejadian saat Hotman Paris melontarkan kalimat “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” ketika ditanya wartawan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin Hidayat dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati tugas jurnalis. Bertanya merupakan metode wartawan dalam menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber secara berimbang, sebagaimana dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain mengimbau narasumber, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia untuk tetap profesional dengan mematuhi Undang-Undang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan profesinya.





