Beranda / Ekonomi dan Bisnis / Purbaya Buka Peluang PIP dan PT SMI Biayai Koperasi Tambang PBNU, Skema Bunga Murah Disiapkan

Purbaya Buka Peluang PIP dan PT SMI Biayai Koperasi Tambang PBNU, Skema Bunga Murah Disiapkan

Jakarta,REDAKSI17.COMPemerintah membuka peluang memberikan dukungan pembiayaan kepada koperasi yang dibentuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengelola konsesi ambang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bantuan dapat disalurkan melalui lembaga keuangan negara dengan skema yang lebih ringan dibanding pembiayaan komersial.Purbaya mengatakan pemerintah masih akan mengkaji bentuk kerja sama yang paling tepat dengan Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN) yang sedang dipersiapkan PBNU.

“Saya akan lihat nanti apakah itu bisa bekerja sama dengan Koperasi NU tadi, kalau mungkin kita akan kejar,” kata Purbaya usai bertemu jajaran PBNU di Jakarta, Rabu (22/7/2026)

Menurut Purbaya, dukungan tersebut berpotensi melibatkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) maupun PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Melalui skema tersebut, koperasi diharapkan memperoleh akses pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah dibanding pinjaman komersial.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung kesiapan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang memperoleh kesempatan mengelola sektor pertambangan sesuai kebijakan terbaru.

Di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengungkapkan pihaknya memang membutuhkan pendampingan dari Kementerian Keuangan sebelum koperasi mulai menjalankan aktivitasnya.

Menurut Gus Yahya, pengelolaan usaha tambang tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga harus mematuhi ketentuan tata kelola keuangan negara.

“Harapannya adalah arahan dari Kementerian Keuangan, karena ada banyak hal yang semuanya harus mengikuti rezim keuangan negara. Dan kami butuh arahan dari Kementerian Keuangan supaya enggak salah-salah,” ujarnya.

Ia menjelaskan PBNU sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengelolaan konsesi tambang. Namun, persoalan pembiayaan dan tata kelola keuangan dinilai memerlukan arahan langsung dari Kementerian Keuangan.

“Sementara untuk proyek-proyek konkretnya, tentu kerja sama dengan kementerian lain,” kata Gus Yahya.

Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan turunan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan perguruan tinggi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan menyusun Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” ujar Bahlil.

Ia menegaskan putusan MK tidak menghapus prioritas pemberian izin kepada koperasi maupun ormas keagamaan. Namun, seluruh proses harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas

Bahlil juga memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga izin usaha pertambangan yang telah diberikan sebelumnya kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan tetap berlaku. Ke depan, koperasi yang ingin memperoleh prioritas harus memenuhi persyaratan, termasuk berasal dari wilayah sekitar lokasi tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *