JAKARTA,REDAKSI17.COM – Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan proses pengangkatan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami menggunakan Pasal 40 yang berisi persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, pada Senin (27/7).

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada 26 Juli 2026.

Sesuai mekanisme dalam aturan, presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry sebagai Gubernur BI secara hormat, atas pengabdian selama lebih dari 7 tahun di bank sentral.

Destry memastikan proses transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan mandat bank sentral.

“Kami sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang,” kata Destry.

Destry menambahkan BI akan tetap menjalankan mandat dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi dengan pemerintah.