JAKARTA,REDAKSI17.COM – Presiden Prabowo Subianto diingatkan bahwa jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan kelompok-kelompok kritis merupakan pengingat negara, bukan musuh yang harus diberi stigma.
Pengingat itu disampaikan Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyusul pernyataan Prabowo yang menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai “londo ireng“.
Pesan tersebut disampaikan dalam aksi bertajuk “Jurnalis Bukan Musuh Negara” di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu (26/7/2026).
Dalam aksi itu, Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY dan AJI Yogyakarta juga mengecam ucapan Prabowo serta mendesaknya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers.
“Jurnalis dan LSM dan para akademisi lainnya itu adalah sebagai pengingat, bukan sebagai musuh negara,” kata Divisi Advokasi AJI Yogyakarta Askar Aristoteles Mukhaer.
Askar mengatakan aksi tersebut merupakan upaya mengingatkan Prabowo bahwa kritik yang disampaikan jurnalis, LSM, dan akademisi merupakan bagian dari demokrasi.
Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut menjalankan fungsi menyuarakan persoalan publik dan mengawasi jalannya pemerintahan, bukan memusuhi negara.
Ia menilai pelabelan “londo ireng” terhadap jurnalis dan kelompok kritis justru menunjukkan sikap antikritik yang dapat melemahkan nilai-nilai demokrasi.
Menurut Askar, jurnalis memiliki peran penting menyampaikan persoalan yang terjadi di masyarakat agar menjadi perhatian pemerintah.
“Jurnalis, sejak ada UU Pers tahun ’99 itu adalah pihak yang sangat penting untuk menyuarakan isu-isu yang ada di masyarakat, apa yang ada di lapangan, untuk membuat pemerintah tuh dengar,” ujarnya.
Koalisi Pers Mahasiswa se-DIY dan AJI Yogyakarta juga menyatakan sikap mengecam pernyataan Prabowo yang mengasosiasikan jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng” karena dinilai berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
“Kami menyatakan sikap sebenarnya untuk mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah peyoratif tersebut karena berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers,” kata Askar.
Selain mendesak Prabowo meminta maaf, mereka meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis, menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mencabut kebijakan yang dinilai membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik.
Askar menilai penyematan label seperti “londo ireng” berpotensi mengarahkan kemarahan publik kepada kelompok-kelompok yang selama ini menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
“Dengan mencari istilah ‘Londo Ireng’ begitu, itu kan sebuah istilah yang sebenarnya memberikan label siapa yang pengkhianat di antara kita,” ujarnya.
Ia mengatakan aksi tersebut merupakan inisiatif Pers Mahasiswa se-DIY yang menggandeng AJI Yogyakarta sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Sebelumnya, dalam pidato pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7), Prabowo mengatakan sosok “londo ireng” masih ada hingga kini meski tampil dalam bentuk berbeda.
“Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada hanya dia sekarang pakai baju lain, wartawan, jurnalis, apa itu pengamat, LSM,” ujar Prabowo.





