Beranda / Daerah / Lewat Satgas Terpadu, DIY Satukan Langkah Jaga Pelajar dan Ruang Publik

Lewat Satgas Terpadu, DIY Satukan Langkah Jaga Pelajar dan Ruang Publik

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Tidak bergerak sendiri, melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas), Pemerintah Daerah DIY bersama sejumlah stakeholders lintas sektor bergotong royong untuk menangani kenakalan anak usia sekolah yang berujung pada tindak pidana di ruang publik Daerah Istimewa Yogyakarta. Satgas bentukkan Gubernur DIY yang bertanggung jawab sebagai pengarah ini pun menjadi bagian dari upaya mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan kekondusifan daerah serta menjaga citra DIY sebagai kota pendidikan dan budaya.

Mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah yang Berujung pada Tindak Pidana di Ruang Publik DIY, kehadiran satgas ini dinilai sangat penting. Sebab, fenomena kenakalan anak usia sekolah yang berujung pada tindak pidana di ruang publik DIY menunjukkan peningkatan intensitas, fatalitas, dan kompleksitas.

Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin hak hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai pengaruh negatif serta turut memiliki berperan penting dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan kekondusifan DIY. Karena itu, sejak Juli 2026, Satgas Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah yang Berujung pada Tindak Pidana di Ruang Publik DIY telah mulai menjalankan fungsinya melalui kolaborasi lintas instansi.

Diketuai oleh Wakil Gubernur DIY, setidaknya terdapat 6 poin ketugasan yang harus dijalankan oleh satgas ini. Pertama, menyusun rencana aksi; kedua, melakukan koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku kenakalan anak usia sekolah yang berujung pada tindak pidana di ruang publik; dan ketiga, melakukan pemetaan wilayah rawan dan analisis perkembangan kenakalan anak usia sekolah yang berujung pada tindak pidana di ruang publik.

Sementara itu, tugas keempat, yakni melakukan upaya pencegahan kenakalan anak usia sekolah yang berujung pada tindak pidana di ruang publik melalui patroli, razia, edukasi, dan penguatan peran masyarakat. Kemudian, tugas kelima ialah melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi secara terukur kepada masyarakat. Terakhir, satgas ini juga bertugas melakukan rehabilitasi dan pemulihan sosial terhadap korban dan pelaku kenakalan anak usia sekolah yang berujung pada tindak pidana di ruang publik.

Pada agenda penandatanganan Berita Acara Rencana Aksi Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah yang Berujung pada Tindak Pidana, di Ruang Publik DIY, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (01/07) lalu, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam rencana aksi ini, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi/pemulihan. Pelaksanaannya pun dilakukan oleh tiga kelompok kerja, yang disebut dengan nama Kelompok Kerja Pencegahan, Kelompok Kerja Penegakan Hukum dan Intelijen, dan Kelompok Kerja Rehabilitasi dan Pemulihan Sosial.

Untuk Kelompok Kerja Pencegahan, dikoordinatori langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DIY. Kelompok ini bertugas melaksanakan patroli dan razia di sekolah dan wilayah rawan; melaksanakan tes urin terhadap peserta didik yang terindikasi mengkonsumsi narkotika, obat-obatan terlarang, dan/atau minuman beralkohol; melakukan edukasi dan kampanye publik; membangun sistem pengaduan masyarakat; dan menyelenggarakan kegiatan positif kepemudaan dan pelajar.

Selanjutnya, Kelompok Kerja Penegakan Hukum dan Intelijen bergerak menjalankan tugas di bawah komando Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY. Kelompok ini memiliki tugas yang berfokus pada identifikasi dan pemetaan pelaku; melaksanakan operasi penegakan hukum; melakukan razia terhadap senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, dan/atau minuman beralkohol ilegal; melaksanakan koordinasi penanganan perkara anak; dan menyampaikan publikasi proses tindak lanjut penanganan hukum secara terukur.

Adapun, Kelompok Kerja Rehabilitasi dan Pemulihan, menjalankan tugas di bawah koordinator Kepala Dinas Sosial DIY. Kelompok ini mempunyai tugas untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial dan psikososial; melaksanakan pendampingan korban dan pelaku; melakukan penguatan ketahanan keluarga; memfasilitasi pendidikan alternatif dan pelatihan kerja; dan melaksanakan program pencegahan residivisme.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *