Beranda / Hukum dan Kriminal / Dibidik KPK Soal 20 Koper Uang, Nusron Wahid Disarankan Masuk PSI

Dibidik KPK Soal 20 Koper Uang, Nusron Wahid Disarankan Masuk PSI

Jakarta,REDAKSI17.COMPegiat media sosial Chusnul Chotimah menyarankan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini berada di bawah naungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Chusnul menduga Nusron saat ini tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“KPK: 4 tersangka OTT orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK dalami Informasi 20 koper berisi uang milik Nusron Wahid. Saran untuk Nusron Wahid yang saat ini lagi dibidik KPK. Coba masuk PSI partainya Jokowi,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (17/9).

“Mungkin bisa seperti Ahmad Ali, aman meski rumah digeledah & uang sdh disita,” lanjutnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, secara resmi mengumumkan bahwa empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap HGB diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW,” ujarnya  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Keempat tersangka tersebut adalah:

1. Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq (FEZ) – Pihak swasta/Politikus Golkar (berperan sebagai penampung akhir).

2. Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF) – Mantan Bupati Kebumen (berperan sebagai pengepul)

3. Erwin (ERW) – Pihak swasta.

4. Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta.

Selain itu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengaku kepada tim penyidik KPK bahwa uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang disimpan dalam 20 koper di kediamannya di kawasan Cibubur merupakan milik Nusron.

KPK menegaskan bahwa temuan uang ratusan miliar rupiah dan pengakuan para tersangka masih terus didalami untuk menelusuri aliran dana serta memastikan kepastian hukumnya. KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Nusron Wahid dalam proses penyidikan lanjutan.

Sementara terkait kasus Ahmad Ali, KPK menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali yang diduga berasal dari aliran dana gratifikasi per metrik ton batu bara. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti perkara sekaligus menjadi bagian dari upaya asset recovery.

“Tentunya penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini sehingga dengan dugaan uang-uang tersebut memang diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara tersebut,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Hingga kini, status hukum Ahmad Ali masih sebagai saksi. Namun KPK mendalami perannya, termasuk kaitan dengan jasa holding dan pengamanan jalur angkut logistik batu bara di wilayah Kukar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *