Jakarta,REDAKSI17.COM – aksa Penuntut Umum KPK memutar bukti rekaman rapat daring Kementerian Agama era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Rekaman tersebut diperdengarkan saat jaksa mengonfirmasi keterangan saksi Deni Sefianto mengenai perubahan regulasi pengalihan sisa kuota petugas haji khusus untuk jemaah haji khusus.
Dalam persidangan, saksi mengonfirmasi bahwa rekaman suara tersebut merupakan suaranya saat menjelaskan perbedaan diktum pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156, di mana sisa kuota petugas dapat dialihkan langsung kepada jemaah haji khusus. Langkah dan penyesuaian regulasi ini dihadirkan jaksa untuk membuktikan mekanisme pengisian kuota haji tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum serta ditujukan guna mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam perkara ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya hingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Jaksa KPK membeberkan adanya indikasi praktik jual beli kuota haji khusus dan petugas haji yang berdampak pada tergesernya hak keberangkatan jemaah haji yang seharusnya berangkat.
Menurut Anda bagaimana? Apakah perombakan total aturan penetapan dan pengalihan kuota haji perlu segera direalisasikan demi keadilan jemaah?
Sumber:
Detikcom





