Surakarta,REDAKSI17.COM – Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur resmi mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi terkait proses persidangan hingga penahanannya dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun gugatan itu resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor pendaftaran perkara PN SKT-6A8C01071198F pada Senin (24/8/2026) lalu.
“Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang akrab dsiapa Gus Nur resmi mendaftarkan permohonan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin 24 Agustus 2026. Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut dikarenakan ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tidak pernah ada,” kata kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com redaksi Solo, Jawa Tengah, Sabtu (29/8/2026).
Taufiq menuturkan gugatan ini diajukan karena Gus Nur merasa proses persidangan yang dijalaninya telah menyita banyak waktu hinga biaya.
Selain itu, proses persidangan tersebut juga telah merugikan secara batin dari Gus Nur.
“Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam,” kata Taufiq.
Gus Nur baru mengajukan gugatan ini karena telah berstatus seabgai penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Putusan tersebut membuatnya bebas dari hukuman penjara.
“Pemberian pengampunan negara tersebut membuatnya bebas dari penjara dan memulihkan statusnya, yang kini menjadi landasan bagi Gus Nur untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut,” katanya.
Minta Ganti Rugi Triliunan Rupiah ke Jokowi
Sebelumnya, Taufiq sempat membeberkan nominal ganti rugi yang akan dituntut terhadap Jokowi.
Kala itu, dia hanya menyebut meminta ganti rugi triliunan rupiah jika gugatan Gus Nur dikabulkan.
Ia mengungkapkan alasan tuntutan ganti rugi sebesar itu dilayangkan kepada Jokowi karena yang bersangkutan dianggap sebagai orang kaya.
“(Nominal ganti rugi?) triliunan rupiah karena Jokowi kaya. Untuk angka pastinya belum ada,” katanya pada 24 Juli 2026 lalu.
Taufiq juga menegaskan apabila gugatan dikabulkan, maka uang ganti rugi tersebut tidak akan dinikmati oleh Gus Nur.
Dia menjelaskan uang tersebut nantinya akan disumbangkan ke fakir miskin hingga anak yatim.
“(Uang ganti rugi akan disumbangkan) kepada fakir miskin, anak yatim, dan yang tidak bersekolah,” jelasnya.





