BANTUL,REDAKSI17.COM — Sebanyak 24 lurah petahana dan empat pamong kalurahan dipastikan kembali bertarung dalam Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Kabupaten Bantul 2026. Guna menjaga netralitas dan kelancaran tata kelola pemerintahan desa, seluruh peserta dari unsur internal kalurahan diwajibkan mematuhi regulasi terkait kepesertaan, mulai dari mengajukan cuti hingga mengundurkan diri.
Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul, Wijiyana, menegaskan bahwa ketentuan prosedur cuti dan pengunduran diri berlaku spesifik sesuai dengan status kepesertaan masing-masing calon.
– Lurah Petahana: Wajib menjalani masa cuti terhitung sejak resmi ditetapkan sebagai calon lurah.
– Pamong dan Staf Kalurahan: Wajib mengambil cuti sejak mendaftar sebagai bakal calon, serta menyertakan surat pengunduran diri secara resmi begitu ditetapkan sebagai calon.
– Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal): Wajib mengundurkan diri dari keanggotaan lembaga guna mengantisipasi konflik kepentingan serta menjaga independensi pemerintahan kalurahan selama tahapan kontestasi.
Saat ini, tahapan Pilur Bantul 2026 tengah memasuki masa perpanjangan pendaftaran gelombang pertama bagi wilayah kalurahan yang baru memiliki calon tunggal.
JADWAL DAN TAHAPAN PILUR BANTUL 2026:
• 21 September 2026: Penetapan Calon & Pengundian Nomor Urut
• 22 – 27 September 2026: Pengumuman Resmi Calon Lurah
• 28 – 30 September 2026: Masa Kampanye
• 1 – 3 Oktober 2026: Masa Tenang
• 4 Oktober 2026: Pemungutan & Rekapitulasi Suara
Pemerintah Kabupaten Bantul berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara kondusif, transparan, dan profesional demi melahirkan kepemimpinan kalurahan yang akuntabel.





